Dituduh Jual Istri, Suami Berkelit dengan Alibi Hiperseks

Suami penjual istri itu menuduh istrinya hiperseks.

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 02 Feb 2017, 11:30 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2017, 11:30 WIB
Dituduh Jual Istri, Suami Berkelit dengan Alibi Hiperseks
Suami penjual istri itu menuduh istrinya hiperseks. (Liputan6.com/Dhimas Prasaja)

Liputan6.com, Surabaya - Seorang suami bernama Choiron (34) tega menjual istrinya WI (33) lewat media sosial Facebook. Setelah ketahuan menjual istrinya yang telah menemaninya dalam sembilan tahun terakhir, lelaki itu malah menyebut sang istri hiperseks.

Warga Jalan Demak No 266 Surabaya itu diketahui telah tiga kali memaksa sang istri melayani dua hingga tiga pria sekaligus, termasuk dirinya, saat berhubungan badan.

Kasus tersebut terungkap saat pria yang berprofesi sebagai sales itu menawari istrinya sendiri kepada Sugianto (30), yang tak lain masih teman kerjanya. Ia meminta Sugianto membayar Rp 50 ribu untuk berhubungan badan bertiga.

Kasat Reskrim Polretabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan kasus perdagangan orang itu berhasil diungkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada Senin, 30 Januari 2017, sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah hotel di Jalan Mastrip, Kedurus, Surabaya, Jawa Timur.

"Saat kami melakukan penangkapan di hotel tersebut, kami temukan pelaku sedang melakukan hubungan seks bertiga," tutur Shinto, Rabu, 1 Februari 2017.

Bukannya menyesal, Choiron justru bertingkah. Ia menuduh istrinya sebagai hiperseks yang mendorongnya untuk menjual istrinya.

"Istri saya hiperseks Pak. Biar saya dan istri saya puas dalam berhubungan. Kalau berhubungan dengan saya, istri saya kurang puas," ucap Choiron kepada petugas.

Pengakuan itu memancing amarah sang istri. Ia menyatakan dipaksa suaminya untuk melayani laki-laki lain.

"Katanya, ada fantasi tersendiri kalau main sama orang banyak. Padahal ndak enak, kamu kan yang pernah ngomong gitu," ucap WI dengan suara menahan tangis di balik topeng.

Saat ini, baik Chorion maupun Sugianto ditetapkan sebagai tersangka. Bersama mereka polisi menyita barang bukti satu lembar billing hotel dan tiga unit ponsel, serta sisa uang hasil transaksi sebesar Rp 275 ribu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya