Petualangan Maling Spesialis Rumah Makan Berakhir di Aksi ke-9

Aksinya terhenti di aksi ke sembilan dalam pencurian sejumlah alat rumah tangga.

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 06 Feb 2017, 22:08 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2017, 22:08 WIB
Maling Spesialis Rumah Makan Berakhir di Aksi ke-9
Maling Spesialis Rumah Makan Berakhir di Aksi ke-9 (Liputan6.com/Dhimas Prasaja).

Liputan6.com, Surabaya - Aksi kejahatan Rohim (28), maling spesialis rumah makan kini harus berhenti di tangan anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Kejahatannya terhenti di aksi ke-sembilan dalam sejumlah pencurian sejumlah alat rumah tangga.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, dari tangan tersangka polisi berhasil menemukan tujuh buah televisi 32-52 inch berbagai merk, sebuah magic com, dan laptop yang belum terjual.

"Kalau tersangka ini kebetulan sama-sama masuk ke dalam warung atau toko, ikut mengambil, dan menampung barang hasil curian di rumahnya," ujar AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, di Mapolrestabes Surabaya, Minggu, 5 Januari 2017.

Dari pengakuan tersangka, dia melakukan aksinya tak sendirian. Ada sejumlah pelaku lain dengan peran masing-masing, antara lain mengawasi, eksekusi, dan menjual barang hasil curian.

"Tersangka ini merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dia selalu beraksi bersama empat orang rekan lainnya yang masih DPO," kata Shinto.

Aksi komplotan maling Rohim cs ini selalu dilakukan di waktu-waktu tertentu. Seperti pukul 03.00 - 04.00 WIB dini hari. Modus pencurian yang dilakukan mereka, masuk ke dalam warung rumah makan dengan menggunakan gunting plat dan linggis untuk merusak pintu warung.

"Ya saya melakukan setiap dini hari menjelang pagi, soalnya toko atau warung itu tutup," kata tersangka.

Hasil dari kejahatannya itu kemudian dijual di daerah Jalan Ketintang Surabaya dengan harga yang sangat murah. Hasil penjualan maling spesialis ini dibagi rata sesuai jumlah orang yang turut beraksi.

Dia mengatakan televisi yang di atas 32 inchi dijual dengan harga Rp 1,8 juta, sementara untuk ukuran 32 inch dijual seharga Rp 850 ribu.

"Tergantung ukuran dan merk serta type TV-nya," ucap Rohim.

Atas perbuatannya itu Rohim dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya