Pengakuan Mengagetkan Bos Prostitusi Online Jambi

Polisi tengah mencari nama-nama perempuan yang sudah dijual oleh AS yang jadi muncikari prostitusi online.

oleh Bangun Santoso diperbarui 29 Jan 2017, 22:03 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2017, 22:03 WIB
Tersangka prostitusi online
Tersangka prostitusi online

Liputan6.com, Jambi Aparat Polda Jambi tengah sibuk mengungkap jaringan AS, bos prostitusi online di Kota Jambi. Kepada penyidik, AS mengungkap fakta mengagetkan.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengungkapkan, kepada penyidik AS mengaku sudah menjajakan tak kurang dari 53 wanita kepada lelaki hidung belang melalui jaringan media sosial seperti Facebook, Blackberry Massanger (BBM) dan jaringan lainnya.

"Kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut," ujar Kuswahyudi di Jambi, Minggu, 29 Januari 2017.

Menurut dia, polisi juga masih mencari nama-nama perempuan yang pernah dijual oleh AS. Hal itu dinilai penting untuk mengetahui sejauh mana jaringan mucikari AS itu menjalankan aksinya.

AS sang bos prostitusi online ditangkap bersama dua orang lainnya yakni PU, perempuan yang diketahui sebagai PSK dan ER pria pemesan PSK. Ketiganya diamankan kala bertransaksi di sebuah hotel di kawasan Pasar Kota Jambi pada Kamis, 26 Januari 2017.

Selain mengamankan tiga orang itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 1,5 juta, satu buah kondom bekas pakai serta dua buah kondom belum pakai.

Kepada polisi, sang mucikari menjual perempuan koleksinya seharga Rp 1,5 juta sekali kencan. Dari transaksi itu, sang bos mendapatkan hasil Rp 400 ribu.

Kini ketiga tersangka kasus prostitusi online itu sudah diamankan di Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya