Liputan6.com, Kapuas - Kasus pembantaian orangutan terus diusut aparat Polres Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng). Polisi pun bergerak cepat menangkap 10 orang terduga pembantaian orangutan di areal perkebunan kelapa sawit sebuah perusahaan di Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Sei Hanyu, Kabupaten Kapuas.
Ke-10 orang yang ditangkap dan merupakan karyawan perusahaan itu diancam hukuman lima tahun penjara. "Ke-10 orang pelaku merupakan karyawan perusahaan itu saat ini sedang kami bawa menuju ibu kota kabupaten (Kuala Kapuas) untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kepala Polres Kapuas AKBP Jukiman Sitomorang saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (15/2/2017).
Selain itu, menurut Jukiman, polisi juga membawa barang bukti seperti senapan angin dan peralatan memasak usai pembantaian primata bernama Latin Pongo pygmaeus tersebut.
Menurut Kapolres Kapuas, polisi mendapatkan kabar adanya pembantaian orangutan. Ia kemudian langsung membentuk tim khusus yang dipimpinnya sendiri dan bergerak sejak Selasa malam, 14 Februari 2017, ke lokasi kejadian. Tim yang berkekuatan 20 orang ini terdiri dari unsur reserse kriminal, intelijen, dan aparat Polsek Kapuas Hulu.
Advertisement
Baca Juga
"Sampai di lokasi kita langsung berkoordinasi dengan pihak perusahaan, tokoh masyarakat, dan kemudian kita langsung indentifikasi ciri-ciri para pelaku kemudian melakukan penangkapan," ujar dia.
Ke-10 orang yang ditangkap itu merupakan karyawan perusahaan dengan berbagai bidang pekerjaan. Ada operator alat berat Jhondre, mandor, dan juga ada seorang perempuan yang bertugas sebagai tukang masaknya.
"Kita juga kumpulkan sejumlah barang bukti antara lain satu unit senjata senapan angin yang digunakan untuk membunuh orangutan, alat masak seperti baskom, ember, senjata tajam yang digunakan untuk menggorok dan mencincang orangutan dan juga tulang belulang," Jukiman memaparkan.
Saat ini para pelaku sedang dalam perjalanan ke Kuala Kapus, ibu kota Kabupaten Kapuas untuk diperiksa secara mendalam di Polres Kapuas. Nantinya, menurut Jukiman, pelaku dan yang turut membantu ada kategorinya sendiri.
"Pelaku kita kenakan Pasal 40 ayat 2 dan 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," Kapolres Kapuas memungkasi penjelasan mengenai penangkapan 10 terduga pembantai orangutan tersebut.