Petualangan Kurir Narkoba Jaringan Belanda Kandas di Jambi

Jalur trans Sumatra lintas Jambi menjadi jalur favorit para kurir narkoba jaringan internasional.

oleh Bangun Santoso diperbarui 22 Feb 2017, 23:00 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2017, 23:00 WIB
Kasus Narkoba Jambi
Kasus Narkoba Jambi

Liputan6.com, Jambi - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengamankan dua orang kurir narkoba. Keduanya merupakan jaringan internasional dan diduga sudah berulang kali membawa berbagai jenis narkoba via jalur tikus di kawasan Sumatra.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani menyebutkan kedua kurir narkoba tersebut berinisial MH asal Aceh dan AG, warga Jambi. Keduanya ditangkap saat berada di sebuah bus antarprovinsi di Desa Sungai Rengas Bandung, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi.

"Narkoba itu rencananya akan dibawa menuju Lampung," ujar Yazid di Jambi, Selasa, 21 Februari 2017.

Dari tangan kedua kurir narkoba tersebut diamankan sabu seberat 2 kilogram. Ada pula 933 butir ekstasi asal negara Belanda. "Untuk narkoba jenis sabu asal Guangzhou, China," ucap Yazid.

Yazid menyebutkan, total narkoba tersebut bernilai sekitar Rp 3,3 miliar. Jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi tengah mendalami kasus ini karena diduga ada pelaku lain yang terlibat sindikat narkoba jaringan Belanda tersebut.

Jalur trans Sumatra memang dikenal menjadi jalur favorit bagi para pelaku penyelundupan narkoba. Beberapa kali kurir narkoba tertangkap tangan membawa narkoba dalam jumlah tak sedikit.

"Untuk itu kita terus tingkatkan pengamatan dan operasi di lapangan," ujar Yazid.

Pada 31 Januari 2017 lalu, jajaran Polda Jambi juga menangkap tiga kurir narkoba jaringan internasional. Ketiganya diamankan di sebuah bus antarprovinsi saat melintas di jalur trans Sumatra, lintas Timur Jambi. Dari tangan ketiganya diamankan barang bukti sabu seberat 2,5 kilogram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para kurir narkoba itu dijerat Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal itu, ketiga pengedar narkoba ini diancam pidana dengan hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya