Kepsek dan 3 Guru Potong Dana Bantuan Siswa Miskin Bertahun-tahun

Pemotongan dana bantuan siswa miskin itu beralasan untuk uang kalender, uang sampul rapor hingga uang buku.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Mar 2017, 15:51 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2017, 15:51 WIB
Siswa Miskin
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jayapura - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar gabungan Direktorat Reskrimum dan Reskrimsus Polda Papua mengamankan empat guru SMP Negeri 2 Kemiri, Kabupaten Jayapura karena mengutip pungli kepada puluhan siswa penerima dana bantuan siswa miskin.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan keempat orang guru itu adalah seorang kepala sekolah dan tiga orang guru kelas.

"Diduga pelaku yang diamankan oleh Tim Saber Pungli itu adalah AF selaku kepala sekolah, dan tiga orang guru AS, ES, dan Y," kata Kamal di Kota Jayapura, dilansir Antara, Kamis malam, 16 Maret 2017.

Penangkapan tersebut, kata dia, bermula dari pembagian dana bantuan siswa miskin (BSM) atau bagian dari dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2016, setelah mendapat informasi bahwa praktik pungli di sekolah SMP Negeri 2 Kemiri sudah berlangsung bertahun-tahun.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Saber Pungli yang dipimpin Kompol Philips M Ladjar bersama enam anggotanya langsung menuju TKP untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pelaku.

"Jadi sekitar pukul 11.00 WIT, Tim Saber Pungli melakukan OTT di ruangan kelas VIIIB SMP Negeri 2 Kemiri pada saat pembagian BSM/PIP kepada siswa," kata dia.

Barang bukti yang diamankan, kata dia, antara lain berupa uang tunai senilai Rp 3,5 juta hasil pungli BSM/PIP milik siswa dan uang senilai Rp 45 juta belum sempat dibagikan kepada siswa kelas IX.

"Sedangkan, dana BSM/PIP untuk kelas VII dan kelas VIII sudah dibagikan pada hari Senin dan Selasa pekan ini, dan uang potongannya masih dititipkan di rumah oknum guru," tutur dia.

Selain itu, kata Kamal, barang bukti lainnya ikut diamankan adalah buku register, satu bundel kuitansi, spanduk, mistar, gunting, pensil, pena, hekter, jepitan kertas dan daftar bukti pembayaran dan pengambilan kalender.

Lalu, daftar bukti penerima dan pengembalian rapor semester ganjil, daftar penerima rapor semester genap 2016. "Jadi, modus adanya pemotongan atau pungli ini adalah untuk bayar uang kalender, uang komite, uang sampul rapor, dan uang buku," ujar dia pula.

Kamal mengatakan berdasarkan Permen Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar tidak boleh dilakukan.

"Barangkali regulasi ini bukanlah hal yang menarik perhatian publik. Namun sebenarnya produk eksekutif ini diatur hal-hal penting yang patut diketahui masyarakat, yaitu syarat-syarat sekolah mengadakan pungutan," kata dia pula.

Kamal menambahkan, ketiga orang guru dan kepsek tersebut kini menjalani pemeriksaan di Mapolda Papua.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya