Makan Duit Haram Rp 8,3 Miliar, Calo CPNS Dapat Bonus Bui

Kedua calo CPNS di Dumai, Riau itu berstatus ibu rumah tangga dan telah menipu 63 warga.

oleh M Syukur diperbarui 19 Apr 2017, 15:00 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2017, 15:00 WIB
Ilustrasi Calo CPNS
Ilustrasi Calo CPNS

Liputan6.com, Riau - Dua ibu rumah tangga di Kota Dumai, masing-masing Suharti (34) dan Helen Nora (51)‎ diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Dumai, Riau karena dugaan calo tes masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Keduanya diduga telah menipu 63 warga yang ingin jadi PNS.

Tak tanggung-tanggung, kedua warga Dumai yang tinggal di lokasi berbeda itu telah meraup uang Rp‎ 8,3 miliar hasil menipu warga yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu. Rekening bank berisi nominal uang tersebut juga sudah disita sebagai barang bukti karena diduga hasil penipuan.

"Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Kota Dumai, di mana penyidik terus melengkapi berkas penyidikan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Selasa 18 April 2017.

Guntur menerangkan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor 345/X/2016/Riau/ Res Dumai pada 21 Oktober 2016 silam. Salah satu korban yang membuat laporan berinisial IV, seorang IRT di Kecamatan Dumai Selatan.

Menurut Guntur, kedua tersangka sudah mulai melakukan aksinya sejak beberapa tahun belakangan. Modusnya menjanjikan seseorang bisa diluluskan menjadi CPNS melalui jalur khusus. Kedua tersangka mengaku punya jaringan yang bisa meloloskan warga dari tes CPNS.

"Syaratnya, kedua tersangka meminta korban menyerahkan uang dengan nilai berbeda. Ada yang sampai Rp 200 juta," kata mantan Kapolres Pelalawan ini.

IV sendiri yang membuat laporan polisi awalnya datang kepada kedua tersangka pada April 2016 lalu. Di sana IV menanyakan perihal penerimaan CPNS‎, di mana tersangka langsung menyanggupi memberi bantuan untuk menjadi CPNS di Kementerian Perhubungan.

"Terangka menyebut ada jalur khusus dan akan ditempatkan di KSOP Syahbandar Kota Dumai. Syaratnya harus menyerahkan uang Rp 200 juta," kata Guntur.

Korban menyanggupinya dan beberapa hari kemudian mentransfer uang Rp 200 juta ke rekening Bank Mandiri milik salah satu pelaku. Setelah bukti transfer diperlihatkan, tersangka berjanji segera mengurus persyaratan administrasi hingga korban menjadi CPNS.

Hanya saja keinginan korban menjadi CPNS tak pernah terwujud. Setiap ditanyakan, kedua tersangka meminta korban bersabar. Dan ketika korban meminta uangnya kembali, tersangka memintanya bersabar juga.

"Kejadian ini membuat korban tidak senang dan melapor ke Mapolres Kota Dumai untuk pengusutan lebih lanjut," kata Guntur.

Beberapa bulan melakukan penyelidikan, serta ditemukan bukti tindak penipuan, kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing. Hasil penyidikan, sudah ada 63 orang yang meminta bantuan kepada tersangka.

Dari jumlah itu, 25 orang mengurungkan niatnya meminta bantuan tersangka dan belum menyerahkan uang. Sementara sisanya sudah menyerahkan uang, tapi belum menjadi CPNS seperti yang dijanjikan.

"Jumlah uang yang terkumpul oleh kedua tersangka Rp 8,3 miliar," terang Guntur.

Kini usai kenyang menipu dan makan duit haram sampai Rp 8,3 miliar, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Dalam kasus ini, petugas kemudian menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua lembar kwitansi bukti pembayaran pengurusan masuk CPNS dan pelunasan, buku rekening serta beberapa helai baju dinas perhubungan laut.

*Ikuti Quick Count Pilkada DKI Jakarta dari tiga lembaga survei di Liputan6.com pada Rabu 19 April 2017.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya