Ayah Korban Pembunuhan Keluarga Medan Sebut Andi Lala Memfitnah

Ayah korban pembunuhan keluarga Medan mengenal Andi Lala, otak pembunuhan itu bertemperamen keras dan tidak bisa dipercaya.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Apr 2017, 11:31 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2017, 11:31 WIB
Ayah Korban Pembunuhan Keluarga Medan Sebut Andi Lala Memfitnah
Tersangka pembunuhan sekeluarga di Medan. (Liputan 6 SCTV)

Liputan6.com, Medan - Usai ditangkap polisi, Andi Lala (34), otak pembunuhan sekeluarga di Medan beberapa waktu lalu, menyebut Riyanto (40) berutang pembelian sabu senilai Rp 5 juta kepadanya. Ia juga mengaku mengajak kepala keluarga itu mengonsumsi sabu sebelum dieksekusi pada malam itu.

Atas pernyataan itu, Wagiman (66), ayah dari Riyanto (40) membantah segala tuduhan. Warga Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli itu menyebut pengakuan Andi Lala sebagai tudingan keji.

"Tudingan tersebut adalah fitnah yang sangat keji dan mengada-ngada yang sengaja dibuat oleh tersangka pembunuh yang sangat sadis itu, untuk mendiskreditkan Riyanto," ujar Wagiman saat ditemui di Mabar, dilansir Antara, Rabu (19/4/2017).

Ia menyebutkan, Andi Lala, warga Lubuk Pakam itu, tipikal orang yang tidak bisa dipercaya, bertemperamen keras, serta tidak manusiawi. Wagiman juga menyebut Andi Lala biadab.

"Padahal, anak keduanya Riyanto itu, selama ini merupakan teman baik Andi Lala, dan mereka sering sama-sama pergi kalau ada acara pesta perkawinan," ucap Wagiman.

Wagiman menambahkan, anaknya kesayangannya itu tidak mungkin terlibat dalam bisnis jual beli narkoba dengan tersangka. Sebab, sambung dia, Riyanto selama ini adalah anak yang rajin salat, baik, patuh, dan selalu berbakti kepada kedua orangtuanya.

"Jadi, tidak mungkin Riyanto mau melakukan pekerjaan yang haram, melanggar hukum, dan dilarang dalam ajaran agama Islam. Ini hanya hanya strategi Andi Lala untuk mengalihkan penyidikan kasus pembunuhan yang sedang ditangani Polda Sumut," tudingnya.

Maka itu, kata Wagiman, pihak penyidik agar tidak mudah percaya dengan berbagai alibi yang disampaikan Andi Lala yang terlibat dua kali kasus pembunuhan berencana, yakni pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Mabar dan pembantaian Suherman di Lubuk Pakam pada 2015.

"Polda Sumut diharapkan tetap menerapkan pasal hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan satu keluarga tersebut," kata mandor bangunan itu.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menemukan motif dendam dalam peristiwa pembunuhan terhadap Riyanto dan keluarganya di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

Dalam paparan di Mapolda Sumut di Medan, Senin, 17 April 2017, Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel menjelaskan dendam merupakan motif utama dalam pembunuhan yang dilakukan Andi Lala tersebut.

Sebelumnya, warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli dikagetkan dengan temuan lima warga yang tewas pada Minggu dini hari, 9 April 2017.

Kelima korban yang tewas diketahui Riyanto (40) dan istrinya Riyani (35), dua anaknya Syafa Fadillah Hinaya (15) dan Gilang Laksono (11) dan mertuanya bernama Marni (60).

Sementara, anak bungsu Riyanto, Kinara (4) ditemukan selamat dalam keadaan kritis. Kini, Kinara menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya