Papa-Papa Bejat Cabuli Anak Kandung

Pria di Ternate dan Kupang mencabuli anak sendiri. Korban sampai hamil.

oleh Hairil HiarOla Keda diperbarui 09 Mei 2017, 19:01 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2017, 19:01 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Ternate - Sosok ayah sebagai kepala keluarga seharusnya menjadi panutan dan pengayom bagi keluarga, istri dan anaknya. Namun di Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur, ada sosok ayah yang justruk merusak hidup anak kandungnya sendiri. Di [Ternate, Maluku Utara, pria berinisial MS (36 tahun, mencabuli anak sendiri sejak 2012. Kala itu korban masih berusia 9 tahun dan duduk di bangku kelas lima sekolah dasar. Saat ini anaknya sudah SMA.

Aksi bejat terjadi berulang kali sejak korban masih berusia 9 tahun hingga 13 tahun. Mirisnya, kejahatan yang tersembunyi selama empat tahun itu terjadi di dalam rumah terlapor yang beralamat di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

Perlakuan lelaki bejat terhadap anak gadisnya tersebut akhirnya tercium juga. Ibu korban setelah mengetahui langsung melaporkan perbuatan suaminya di Polres Ternate, dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP /67/ V/ 2017/Malut/Res Ternate.

Kapolres Ternate AKBP Kamal Bahtiar, ketika dikonfirmasi Liputan6.com, membenarkan adanya kejadian antara ayah dan anak yang dilaporkan ibu kandungnya sendiri.

"Iya, benar. Dan laporan polisinya sudah diterima," ucap Kamal, RRI di sela-sela pengamanan kunjungan Presiden RI Joko Widodo, di Ternate, Senin, 8 Mei 2017.

Kamal mengatakan kasus dengan tersangka yang tidak lain adalah ayah korban sendiri, itu masih dalam penyelidikan penyidik. "Ini tidak menutup kemungkinan ada korban lain, makanya kami masih mendalaminya lagi," katanya.

Sejauh ini penyidik Polres Ternate telah memintai keterangan pada beberapa saksi dalam kasus tersebut. "Untuk penerapan pasal belum kita pastikan, nanti sudah selesai pemeriksaan baru kita bisa sampaikan," katanya.

Korban Sampai Hamil

pencabulan
Ilustrasi pencabulan.

Kejadian serupa terjadi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). WMN (16) pelajar salah satu SMA di Kota Kupang diperkosa ayah kandungnya, inisial YN (46) warga Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

"Korban saat ini hamil. Perbuatan pelaku dilakukan sejak Juni 2016 hingga April 2017," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Lalu Musti Ali kepada Liputan6.com

Lalu mengatakan, pelaku sudah bercerai dengan isterinya pada 2018 karena menganiaya isterinya. "Istri tersangka tinggal di NTB karena takut dengan tersangka dan korban tinggal dengan kakak perempuan di Kefamenanu TTU," imbuh Lalu.

Pada Juni 2016, korban hendak melanjutkan sekolah di Kupang dan tinggal dengan serumah dengan tersangka. "Pada bulan Juli, tersangka dalam keadaan mabuk mengancam dan menyetubuhi korban," kata Lalu.

Perbuatan tersangka terus dilakukan berulang kali sampai pada pada Desember 2016, ibu korban balik ke Kupang dan merasa curiga dengan perubahan fisik korban.

Karena terus didesak, Selasa, 2 Mei 2017 sekitar 23.00 Wita, korban akhirnya mengaku ke keluarganya bahwa korban dihamili oleh ayah kandungnya.

"Saat korban mengaku, keluarga langsung mengamankan tersangka dan membawa ke Polres Kupang Kota," Lalu memaparkan.

Dia menambahkan, saat diinterogasi, tersangka tidak mengakui perbuatannya. "Tersangka masih menyangkal," katanya.

Menurut Lalu, meski tak mengakui perbuatannya, polisi terus melengkapi berkas kasus ayah pemerkosa anak kandung ini. Karena menurut Lalu, saat ini hukum Indonesia berpatokan pada KUHAP bukan HIR. Sehingga, tidak perlu polisi mengejar pengakuan korban.

"Tersangkanya kita tetap tahan karena sudah ada alat bukti berupa petunjuk, bukti surat, hasil visum dan keterangan saksi. Saat ini kita lengkapi berkas dan resume agar dilimpahkan ke jaksa," kata Lalu.

Lalu mengatakan, dari hasil visum, korban positif hamil. Polisi juga segera memanggil psikiater untuk memeriksa kejiwaan pelaku.

Dia menambahkan, polisi juga telah memeriksa kedua kakak kandung korban.

"Kedua kakak korban mengaku jarang di rumah, kesempatan itu yang dimanfaatkan pelaku untuk menyetubuhi korban," jelas Lalu.

Pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya