Hukuman 4 Tahun Bayangi Terdakwa Buku 'Jokowi Undercover'

Terdakwa dinilai jaksa terbukti melakukan ujaran kebencian lewat buku Jokowi Undercover itu.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mei 2017, 20:30 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2017, 20:30 WIB
Bambang Tri, Penulis Buku Jokowi Undercover Ditahan
Kepolisian Republik Indonesia resmi menahan penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Blora - Bambang Tri Mulyono, terdakwa kasus buku Jokowi Undercover dituntut hukuman empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Rabu.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus buku Jokowi Undercover di Pengadilan Negeri Blora. Sidang tuntutan ini dipimpin Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr. Endang Dewi Nugraheni.

Bambang Tri mendapat tuntutan hukuman penjara selama empat tahun dipotong masa tahanan. Tim Jaksa Penuntut Umum berpendapat, terdakwa Bambang Tri terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap Presiden RI melalui postingannya di akun facebook miliknya.

"Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata JPU Dafit Supriyanto saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Blora, Jawa Tengah.

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam sidang kasus buku Jokowi Undercover ini, yakni perbuatan Bambang Tri telah menyerang kehormatan Presiden RI dan Hendropriyono atas pemberitaan di media sosial yang tidak didukung dengan bukti yang valid, perbuatan Bambang Tri juga dinilai telah meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Selain itu, berbelit-belit Bambang Tri dalam memberikan keterangan serta tidak merasa bersalah juga dipertimbangkan sebagai hal memberatkan.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta menjadi tulang punggung keluarga.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti menjelaskan bahwa terdakwa mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada 15 Mei 2017. "Sidang berikutnya, tidak ada penundaan," ujarnya.

Bambang Tri di hadapan majelis hakim berharap pada sidang berikutnya disediakan alat audio visual karena ada tayangan yang harus diputar lewat alat tersebut berkaitan dengan kasus buku Jokowi Undercover ini.

Kuasa hukum terdakwa Hendri Listiawan dan Firda Nafika Ari Santi menyatakan siap mengupayakan hal itu saat kliennya menyampaikan pembelaan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya