Liputan6.com, Jakarta - Tersangka Bambang Tri Mulyono belum mau memaparkan asal aliran dana penulisan bukunya berjudul Jokowi Undercover, yang diduga berisi fitnah. Namun, polisi tak mau menyerah dengan sikap tertutup Bambang.
"Belum ada pengakuan dari tersangka, tapi kita kejar fakta-fakta yang menunjukkan ke arah sana," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompol, Rabu (11/1/2017).
Baca Juga
Dari hasil pemeriksaan sementara, Bambang memberikan keterangan bahwa tak ada orang atau lembaga mana pun yang membiayai pencetakan buku Jokowi Undercover.
Advertisement
"Kita melakukan kroscek dengan apa yang dia sampaikan. Dia menyampaikan kalau pembuatan buku biaya sendiri," ujar Martinus.
Untuk mengonfirmasi kebenaran pembiayaan secara swadaya menurut pengakuan Bambang itu, penyidik bakal mengecek harta kekayaan Bambang dan sumber penghasilannya.
"Nanti kita kroscek penghasilan dia per bulannya berapa? Entar disesuaikan dengan biaya penggarapan buku itu, sesuai apa enggak," ucap Martinus.
Bambang Tri saat ini telah berstatus sebagai tersangka. Dia juga telah ditahan penyidik di Rutan Polda Metro Jaya dan disangkakan atas pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis, dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.