Liputan6.com, Kupang - Sarjun alias Lopolo (46) nelayan asal Sulawesi harus mempertanggungjawabkan aksi pencabulannya. Pria asal Nangahure, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini diciduk aparat Polres Ngada karena dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, Kamis, 11 Mei 2017.
Korban pada Rabu sore 9 Mei diajak Sarjun untuk menginap di rumahnya. Tanpa curiga sedikit pun ibu korban mengizinkan anaknya menginap di rumah Sarjun yang terletak di Desa Nangandero, Kecamatan Asesa, Kabupaten Nagekeo.
"Ibu korban mengizinkan tanpa curiga sedikitpun," ujar Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abast kepada Liputan6.com.
Baca Juga
Keesokan harinya korban diantar pulang oleh Sarjun. Di sini aksi pencabulan Sarjun terungkap.
Hal itu berawal ketika telepon seluler atau ponsel Sarjun lowbat. Dia kemudian mengecasnya di rumah korban. Saat itu, ibu korban sempat memeriksa ponsel Sarjun dan menemukan sejumlah foto aksi pencabulannya.Â
Ibu korban langsung melapor ke Polsek Asesa. Namun Sarjun melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah kosong di pinggir pantai Desa Nangadhero, Kecamatan Asesa.
Berkat informasi dari masyarakat setempat, pelaku kemudian berhasil ditangkap. Untuk mempertanggungjawabkan pencabulan itu, Sarjun ditahan di Rutan Polsek Asesa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Advertisement