Liputan6.com, Pinrang - Enam pemuda yang terjerat kasus penistaan agama karena berfoto dengan menampilkan gerakan salat bak orang mabuk sambil bertelanjang dada mengaku hanya iseng. Lokasi kejadian berada di sebuah masjid di Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Hal itu disampaikan Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo saat dikonfirmasi Jumat petang, 16 Juni 2017. Ia mengatakan aksi itu terjadi pada Selasa dini hari, 13 Juni 2017.
"Mereka baru pulang dari patroli malam sambil membangunkan warga sahur. Mereka kemudian singgah di masjid untuk mengumumkan bahwa sudah waktunya sahur," kata Adhi.
Adhi menjelaskan, saat itulah, lima dari enam pemuda kemudian iseng melakukan gerakan salat dengan bertelanjang dada sambil bergaya seperti orang mabuk. Awalnya, kelima pemuda berinisial MA alias AR (16), MA alias AS (14), AK (14), YS alias OG (15) dan RM (13) yang menampilkan gerakan salat tak etis itu tidak tahu jika teman mereka RS alias Rusli (20) mengambil gambar mereka dengan ponselnya.
"Ternyata secara diam-diam, RS kemudian mengunggah foto tersebut pada siang harinya hingga menjadi viral di Facebook. Kelima pemuda yang ada digambar itu juga tak tahu kalau RS mengunggah gambar mereka," ucap Adhi.
Baca Juga
Advertisement
Kecaman yang muncul dari berbagai elemen masyarakat dan warganet membuat RS kemudian menghapus foto tersebut dari laman Facebook miliknya pada keesokan harinya. "Karena kecaman muncul dari mana-mana, RS kemudian menghapus foto tersebut dari Facebooknya," kata Adhi.
Setelah mengetahui informasi mengenai foto tersebut, polisi bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan dan organisasi keagamaan beserta tokoh masyarakat lalu menemui seluruh pemuda tersebut pada Rabu malam, 13 Juni 2017, sekitar pukul 20.00 Wita.
"Kita temui mereka di kediaman RS. Saat itu pulalah, penyidik melakukan interogasi untuk BAP (berita acara pemeriksaan) didampingi orangtua mereka masing-masing, dari BAP mereka kita temukan ada unsur pidana," kata Adhi.
Keenam pemuda itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang dalam kasus penistaan agama dan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sudah gelar perkara, mereka dijerat Pasal 156a KUHP tentang penistaan atau penodaan agama juncto Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE. Ancaman hukumannya itu lima tahun penjara," kata polisi berpangkat dua bunga itu.