6 Pemuda Kasus Foto Salat Mabuk Dijerat Pasal Penistaan Agama

Dari keenam pemuda yang dijadikan tersangka dugaan penistaan agama, hanya sutradara aksi foto salat mabuk yang ditahan polisi.

oleh Fauzan diperbarui 16 Jun 2017, 07:01 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2017, 07:01 WIB
6 Pemuda Kasus Foto Salat Mabuk Dijerat Pasal Penistaan Agama
Ilustrasi salat.

Liputan6.com, Pinrang - Lima pemuda yang terekam dalam foto salat bergaya bak orang mabuk dan bertelanjang dada, beserta seorang pemuda yang mengambil foto lalu mengunggahnya ke laman Facebook dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang ITE hingga pasal tentang penistaan agama.

Hal itu diungkapkan Kapolres Pinrang AKBP Adhi Purboyo saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Juni 2017. Ia menyebutkan pasal yang disangkakan kepada mereka adalah Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang ITE dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.

"Jadi mereka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 27 dan 28 UU ITE juncto pasal 156a tentang penistaan agama," kata Adhi.

Adhi juga menjelaskan, berdasarkan pasal yang disangkakan, keenam pemuda tanggung itu terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. Namun, aparat Polres Pinrang hanya menahan RS alias Rusdi (20) dan melepaskan lima pemuda lainnya.

RS dalam kasus ini disebut sebagai aktor utama. Ia berperan menjadi sutradara dalam aksi foto salat telanjang dada dan berlagak bak orang mabuk di dalam masjid itu.

"Yang kita tahan itu cuma RS karena dia sudah 20 tahun dan tidak tergolong di bawah umur. Lima remaja lainnya kan masih di bawah umur, di bawah 17 tahun. Meski begitu kita pastikan proses hukum akan tetap berjalan," tuturnya.

Sebelumnya, lima pemuda jadi buah bibir setelah mengunggah foto mereka sedang melakukan salat dengan pose tak etis. Mereka tak mengenakan atasan dan berlagak bak orang yang sedang mabuk. Kelimanya adalah MA alias AR (16), MA alias AS (14), AK (14), YS alias OG (15) dan RM (13).

Dari pantauan Liputan6.com, foto salat mabuk itu pertama kali diunggah oleh pemilik akun Facebook atas nama Rusli Kemboz. Dari biodata di akun Facebook miliknya, pemuda itu beralamat di Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Saat ini, foto tersebut telah dihapus karena banyaknya warganet yang mengecam.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya