Liputan6.com, Kupang - Polisi berhasil meringkus seorang pria yang diduga menipu dengan mengaku pegawai PLN Kota Kupang. Tersangka berinisial DB (44) adalah warga RT 006/RW 002, Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Penipuan bermula ketika pada Kamis, 20 Maret 2017, sekitar pukul 16.00 Wita, pelaku datang ke rumah tetangga korban dan mengaku pegawai PLN Kota Kupang yang ingin menyurvei rumah korban dengan modus memasang meteran listrik.
Keesokan hari, ia kembali mendatangi rumah korban dan menyampaikan bahwa korban telah melanggar hukum yakni lost stroom. Ia lalu meminta korban membayar uang sekitar Rp 3.000.000.
DB juga sempat mengancam korban akan melaporkan kepada pimpinan PLN dan listrik akan diputuskan. Ia juga menyebut korban akan masuk penjara selama 25 tahun.
Baca Juga
"Karena takut, maka korban menuruti permintaan pelaku dengan memberikan uang sejumlah tersebut kepada pelaku," ujar Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abast kepada Liputan6.com, Selasa, 20 Juni 2017.
Pada 25 Maret 2017, sekitar pukul 10.00 Wita, kata Jules, pelaku datang lagi ke rumah korban. Ia meminta tambahan uang sebesar Rp 1.500.000, dengan alasan uang itu untuk diserahkan kepada pimpinan PLN agar kasus korban aman.
Merasa dibohongi, korban lalu melapor ke SPKT Polda NTT. Polisi kemudian berhasil menciduk si pegawai PLN gadungan. Tersangka dan barang bukti uang sebesar Rp 1,5 juta lalu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, 15 Juni 2017.
"Proses penyidikannya sudah selesai. Selanjutnya, kewenangan jaksa untuk melanjutkan ke pengadilan," ujar Jules.
Â
Advertisement
Saksikan Video Menarik Berikut Ini: