Liputan6.com, Makassar - Beberapa hari menjelang Lebaran, aksi dua pengedar narkoba kelas kakap berhasil digagalkan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pertama, Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Sulsel berhasil menggagalkan rencana peredaran narkoba jenis sabu seberat satu kilogram lebih di Makassar, Rabu, 21 Juni 2017.
Awalnya, tim Lidik Subdit Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Polairud Polda Sulsel mendapatkan informasi terkait keberadaan seorang pengedar narkoba di area parkiran penyeberangan Pulau Kayangan yang berlokasi di Ujung Pandang, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, bernama Salama (35).
Tim kemudian bergegas dan berhasil menangkap Salama yang tampak santai berada di area parkiran yang dimaksud tersebut. Saat menggeledah saku celana Salama, polisi menemukan sebuah paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 13 gram beserta uang tunai senilai Rp 1,4 juta yang diduga hasil dari menjual sabu.
Baca Juga
Polisi kemudian membawa Salama untuk pengusutan lebih dalam. Saat tiba di rumahnya yang berada di Jalan Rumbia, RT 001/RW 001, Kelurahan Biraeng, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulsel, polisi langsung menggeledah, tapi tidak mendapatkan hasil.
"Tim tak berputus asa dan akhirnya pengembangan berikutnya berhasil menemukan paketan sabu seberat satu kilogram yang dibungkus dengan plastik bening dan tersimpan di lemari rumah adik Salama di Desa Kalibone, Kecamatan Minasatene, Pangkep," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, kepada Liputan6.com.
Advertisement
Atas perbuatan mengedarkan narkoba, Salama diancam pidana Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sulsel untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Dicky.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Â
BNN Bakar 3,6 Kg Ganja
Di tempat berbeda, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 3,6 kilogram, Rabu, 21 Juni 2017.
Pemusnahan ganja asal Provinsi Aceh tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat khusus yang dimiliki BNN Provinsi Sulsel.
"Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 3,6 kilogram lebih, sedangkan yang disisihkan untuk dilampirkan di pengadilan nantinya seberat 100 gram lebih," ujar Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel, AKBP Ustim Pangarian di sela-sela memimpin acara pemusnahan ganja tersebut.
Menurut dia, ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan pihaknya pada April 2017. Awalnya yang diamankan sebanyak dua kilogram, namun tak diketahui siapa pemiliknya.
Seminggu kemudian di tempat yang sama, petugas kembali menyita ganja seberat 1,73 kilogram dengan pemiliknya seorang mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar bernama Muhammad Al Zadik (24).
"Barang bukti dikirim melalui jasa pengiriman PT Pos Indonesia yang tepatnya berada dekat dari Kapolda Sulsel. Jadi pertama diamankan seberat dua kilogram, tapi tanpa tuan. Selanjutnya menyusul 1,7 kg lebih dengan pemilik MZ itu," kata Ustim.
Muhammad Al Zadik, imbuh Ustim, mengaku barang bukti ganja yang ia datangkan dari Aceh melalui jasa pengiriman PT Pos Indonesia itu merupakan pesanan Andi Fajri alias Ari. Ari hingga saat ini berstatus buronan alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sampai saat ini tim masih mengejar keberadaannya. Dia kita tetapkan sebagai DPO," Ustim menjelaskan.
Advertisement