Liputan6.com, Gunungkidul - Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, gagal melakukan pembelian tanah di Situs Sokoliman, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo. Sebab, penilaian tim penilai independen jauh di bawah harga yang ditentukan pemilik.
Sekretaris Dinas Kebudayaan Gunungkidul Siti Isnaini Dekoningrum mengatakan kegagalan ini karena pemilik tanah seluas 1.200 meter persegi yang akan digunakan untuk perluasan dan pengembangan Situs Sokoliman menolak tawaran pemerintah.
"Hasil penilaian tim penilai independen tanah Sokoliman tersebut sebesar Rp 107,8 juta, sementara pemilik meminta Rp 300 juta. Sehingga tidak ketemu harga yang cocok antara tim penilai independen dan pemilik, sehingga pengadaan gagal," katanya, dilansir Antara, Rabu, 21 Juni 2017.
Advertisement
Baca Juga
Ia mengatakan, pemkab akan mengembalikan anggaran pembelian ke kas Pemda DIY karena anggaran bersumber dari dana keistimewaan. "Anggarannya sudah dikembalikan ke Pemda DIY," katanya.
Siti mengatakan atas kejadian ini akan dibuat kajian teknis, studi kelayakan, dan zonasi terlebih dahulu. Sesuai dengan rekomendasi Badan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya (BP2WB) DIY.
"Kajian ini diperlukan untuk pengembangan situs yang diperkirakan berusia ribuan tahun lalu," katanya.
Sebelumnya, pemilik tanah Katilan mengaku meminta Rp 300 ribu per meter dan pihaknya sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Dinas Kebudayaan. Dengan luas 1.200 meter persegi, dia meminta Rp 360 juta.
"Pembelian tanah itu hanya tanahnya saja bukan tanaman di atasnya. Sudah beberapa kali petugas datang melakukan pengukuran," katanya.