2 Pengedar Sabu Sebut Ada Bos Besar Narkoba di Lapas Kerobokan

Dua pengedar sabu yang menyebut ada bos besar narkoba di Lapas Kerobokan ditangkap di tempat berbeda.

oleh Dewi Divianta diperbarui 16 Jun 2017, 13:50 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2017, 13:50 WIB
2 Pengedar Sabu Sebut Ada Bos Besar Narkoba di Lapas Kerobokan
Dua pengedar sabu yang menyebut ada bos besar narkoba di Lapas Kerobokan, ditangkap di tempat berbeda. (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Liputan6.com, Denpasar - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar membekuk lima pengedar narkoba jenis sabu di beberapa titik kawasan Denpasar. Dari lima orang yang ditangkap, dua pengedar mengaku hanya bertugas mendistribusikan saja. Sementara, transaksi dilakukan oleh bos alias bandar yang mendekam di Lapas Klas IIA Kerobokan Denpasar.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar Komisaris I Wayan Arta Ariawan menjelaskan, tersangka pertama yang ditangkap adalah BS (27), seorang teknisi audio lepas. Dari tangan pria asal Jalan Gunung Talang I, Padangan Ian, Denpasar Selatan itu, petugas mengamankan empat paket sabu dengan berat bersih 5,88 gram.

"Dia mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama JR yang berada di Lapas Kerobokan. Tersangka mengaku hanya disuruh menempel saja dan menunggu perintah dari JR dengan imbalan Rp 50 ribu sekali tempel. Upah yang seharusnya dia terima ditukar dengan sabu untuk dipakai sendiri," tutur Ariawan di Mapolres Denpasar, Kamis, 15 Juni 2017.

Di tempat terpisah, petugas juga menangkap seorang pria berinisial FBA (40), asal Jalan Bisma Gang Pura Agung Legian, Kuta, Bali. Ia ditangkap di Jalan Nakula, Kuta, pada 6 Juni 2017. Dari tangan FBA petugas berhasil mengamankan tiga paket sabu seberat 0,23 gram dan 21 butir ekstasi.

FBA nekat menjadi pengedar lantaran tak memiliki pekerjaan tetap. FBA membeli narkoba dari seorang pria berinisial KT yang mendekam di Lapas Kerobokan Denpasar. Sabu yang didapat dari KT dipecah dalam paket kecil untuk dijual kembali.

"Tersangka mengaku mendapat sabu dan ekstasi dari seseorang bernama KT yang berada di LP Kerobokan. Sabu dibeli seharga Rp1 juta dan ekstasi dibeli seharga Rp 220 ribu per butir," ucap Ariawan.

Di waktu hampir bersamaan, polisi juga berhasil mengamankan SZ (54) dan YY (26) dengan barang bukti dua paket sabu dengan berat bersih 9,08 gram, serta MASA (27), dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 0,94 gram.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya