Liputan6.com, Probolinggo - Berpakaian menggunakan kemeja batik berwarna cokelat, pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Abdul Gani di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, Senin sore, 3 Juli 2017. Dia dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dipimpin oleh hakim ketua Basuki Wiyono, tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berkas paparan hasil persidangan sebelumnya. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat serta bersalah atas kasus pembunuhan Abdul Gani karena melangggar KUHP Pasal 340 terkait pembunuhan berencana.
Selain dianggap mengarahkan pembunuhan berencana, juga tidak terdapat saksi yang meringankan bagi terdakwa. Selain itu, terdakwa justru tidak mengakui perbuatannya. Dengan pertimbangan ini, JPU kemudian menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Rudi Prabowo.
Baca Juga
Advertisement
Sementara itu, Mohamad Sholeh selaku kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi menyatakan heran dengan tuntutan penjara seumur hidup yang diajukan kepada Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
"Tuntutan JPU dianggap mengabaikan pencabutan berkas berita acara pemeriksaan, yang dilakukan saksi sekaligus eksekutor pembunuhan dalam sidang sebelumnya, yakni Wahyu Wijaya, Kurniadi, dan Wahyudi," kata Sholeh.
Ia mengatakan, JPU hanya berpatokan pada BAP, bukan pada fakta persidangan dalam menuntut Taat Pribadi. "Kami sebagai kuasa hukum Dimas Kanjeng kecewa atas tuntutan ini," ujar Sholeh.
Dimas Kanjeng menganggap dirinya menjadi korban ketidakadilan. Rencananya, terdakwa bersama tim kuasa hukum akan menyusun berkas pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Selasa, 11 Juli 2017.
Â
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Â