Nenek Perayu Bocah SD Berutang Jutaan Rupiah demi Belikan Ponsel

Nenek Jawo yang diduga mencabuli bocah SD berusia 13 tahun itu bersikeras hubungan terlarang antara keduanya atas dasar suka sama suka.

oleh Nefri Inge diperbarui 21 Jul 2017, 11:01 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2017, 11:01 WIB
Nenek Jawo alias Harni digiring ke Polresta Palembang (Liputan6.com / ist - Nefri Inge)
Nenek Jawo alias Harni digiring ke Polresta Palembang (Liputan6.com / ist - Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Pengusutan tindakan asusila yang dilaporkan Rohaya (33) terhadap Nenek Jawo alias Harni (61) --sebelumnya disebut 80 tahun--terus berlanjut. Nenek itu diadukan telah merayu dan bertindak tidak senonoh pada AR (13) yang masih duduk di bangku SD.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Nenek Jawo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang, Kamis, 20 Juli 2017. Dari pengakuannya, Nenek Jawo mengakui dirinya sudah berhubungan intim dengan AR.

"Sekitar delapan kali (berhubungan intim) dengan korban. Dia (korban) sering memeluk saya dari belakang dan lama-lama terjadi," ujarnya saat diinterogasi di Polresta Palembang.

Ia menyebut hubungan terlarang itu atas dasar suka sama suka, bukan paksaan dari dirinya. Tersangka dan korban bahkan sering berhubungan intim di rumahnya, termasuk di dapur rumah.

Bahkan, hubungan intim tersebut sering dilakukan ketika suami tersangka, DM (71), berada di rumah. Namun, suaminya tidak mengetahui perbuatannya tersebut.

Hubungan terlarang itu, ujarnya, sudah terjadi sejak beberapa bulan terakhir. Kendati sudah berhubungan intim, Nenek Jawo tetap menganggap AR yang masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar (SD) ini sebagai anaknya.

Tidak hanya melakukan hubungan terlarang, Nenek Jawo bahkan sering memenuhi kebutuhan AR. Salah satunya dengan membelikan AR telepon genggam baru, sesuai dengan keinginan korban.

"Saya berutang ke koperasi sebesar Rp 2,8 juta agar bisa memenuhi keinginan AR beli telepon genggam baru," ujarnya.

Dalam kesehariannya, Nenek Jawo berprofesi sebagai tukang cuci, tukang pijat, dan pemulung. Untuk itulah, ia nekat meminjam uang ke koperasi karena upahnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan AR.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono membenarkan pengakuan tersangka seperti yang disampaikan. Penetapan tersangka disematkan ke Nenek Jawo karena telah terbukti sebagai pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.

"Tersangka sering bertemu dengan korban saat bermain ke rumahnya. Pengakuannya memang seperti itu," ujarnya.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya