Reklame Bakal Cabup Bertebaran, Bapeda Garut Gigit Jari

Reklame yang dipasang bakal cabup Garut termasuk dalam objek pajak, tapi kebanyakan dari mereka belum membayar kewajibannya.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 24 Jul 2017, 18:32 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2017, 18:32 WIB
Reklame Bakal Cabup Bertebaran, Bapeda Garut Gigit Jari
Reklame yang dipasang bakal cabup Garut termasuk dalam objek pajak, tapi kebanyakan dari mereka belum bayar kewajibannya. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengeluhkan sejumlah media promo bakal calon bupati Garut, mulai reklame, spanduk, dan media promosi komersial tidak membayar pajak alias ilegal.

Kepala Bapeda Garut, Basuki Eko, mengatakan, semakin mendekatinya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut yang akan berlangsung Juni tahun depan, media promosi bakal calon akan semakin bertebaran. Namun, mereka enggan mengeluarkan kewajibannya berupa pajak.

"Ada yang sudah bayar (pajak), tapi lebih banyak yang belum," ujarnya, Senin (24/7/2017).

Sesuai undang-undang tentang pajak yang diperkuat peraturan daerah (perda) mengenai pendapatan daerah, setiap produk yang dipromosikan bersifat komersial harus membayar pajak, kecuali media promosi keagamaan atau layanan sosial.

"Aturannya jelas, tapi belum semua memahaminya," ujarnya.

Media promosi para bakal calon bupati Garut, ujar dia, termasuk ke dalam objek pajak karena bertujuan menyosialisasikan sekaligus menjual bakal calon untuk menaikkan elektabilitasnya.

"Spanduk, reklame, dan lainnya bagi calon itu kan bagian dari promosi diri, itu kena (pajak), kecuali calon yang sudah ditetapkan pemerintah yang diatur oleh KPU," ujarnya.

Meskipun mayoritas bakal calon enggan bayar pajak, Eko mengaku beberapa di antaranya sudah membayar pajak. "Mungkin kebanyakan belum memahami, belum tahu tentang pajak reklame, makanya kami berusaha untuk menyosialisasikan pajak tersebut," katanya.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban warga negara membayar pajak, pihaknya meminta para tim sukses bakal calon yang akan mengikuti pilkada 2018 mendatang, mematuhi aturan pajak pemasangan media promosi. "Harus patuh dong, apalagi calon kepala daerah, ya harus lebih patuh," pinta dia.

Selain pajak, Eko mengingatkan faktor estetika atau keindahan dalam pemasangan media promosi mesti menjadi perhatian seluruh bakal calon yang tengah gencar berpromosi.

"Kalaupun sudah bayar pajak, pemasangannya tetap harus memperhatikan keindahan kota, jangan asal pasang," kata dia.

Setahun menjelang hajatan demokrasi warga Garut, ratusan media promosi berbagai ukuran, mulai spanduk, reklame, hingga brosur kecil, mulai membanjiri area titik strategis Kabupaten Garut. Para tim sukses gencar menyosialisasikan jagoannya agar mendapat simpati warga.

Beragam fasilitas dan area publik mulai pasar, terminal, hingga jalan protokoler yang berada di jalur strategis perjalanan warga, mulai disesaki media promo bakal cabup yang akan maju di pilkada serentak Garut tahun depan. Bahkan, ratusan pohon pun tak luput dari tangan iseng para pemasang media promo bakal cabup.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya