Liputan6.com, Denpasar - Top 3 berita hari ini, kasus penganiayaan bayi J di Bali yang sempat viral di media sosial, kini memasuki babak baru. Polisi berhasil mengamankan Merry, sang ibu kandung yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap bayi berumur 11 bulan itu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi tidak menemukan adanya masalah psikologis pada Merry. Dia memang secara sengaja telah menganiaya bayinya, lalu mengirimkan hasil rekaman aksinya tersebut kepada ayah bayi J.
Kabar lainnya yang tak kalah mencengangkan, guru agama di Parepare, Sulawesi Selatan, dianggap bersalah karena mengibaskan mukena terhadap seorang siswi saat waktu salat zuhur tiba.
Advertisement
Selain kibasan mukena, Darmwati juga diduga telah memukul AY dan melempar sepatu ke arah siswi yang berkeliaran saat waktu salat tiba.
Hingga malam ini, berita tersebut paling banyak diburu oleh pembaca Liputan6.com, terutama di kanal Regional.
Berikut berita terpopuler dalam Top 3 Berita Hari Ini:Â
1. Hasil Pemeriksaan Tes Kejiwaan Ibu Kandung Penganiaya Baby J
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Polda Bali mengetes kejiwaan MD alias Merry, ibu kandung Baby J yang terekam dianiaya oleh ibunya.
"Penyidik sama sekali tidak melihat kalau pelaku menderita kelainan psikologis atau gangguan kejiwaan lainnya, karena semua pertanyaan dijawab dengan sangat baik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Sang Made Mahendra Jaya di Mapolda Bali, Senin, 31 Juli 2017.
"Dugaan sementara, pelaku sengaja melakukan penganiayaan itu lalu direkam dan dikirim ke ayah biologis Baby J untuk mendapatkan sejumlah uang dan barang lainnya," ucap dia.
2. Selain Kibaskan Mukena, Guru Agama Pukul Pakai Tangan dan Sepatu?
Darmawati, guru mata pelajaran agama di SMAN 3 Parepare, Sulawesi Selatan, ternyata tak hanya menggunakan mukena untuk memukul pundak siswinya, AY. Dia diduga pula menggunakan tangan dan melempar sepatu ke arah kerumunan siswi yang berkeliaran saat waktu salat zuhur tiba.
Sementara itu, Darmawati sendiri mengaku bahwa ia menggunakan mukena lalu memukul pundak AY. Ada yang mengatakan bahwa guru agama itu menggunakan tangan lalu memukul kepala AY berkali-kali.
"Jadi tidak ada yang salah, memang benar kalau selain pakai mukena, bu Darma juga pakai tangan dan sepatu," ucap Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kota Parepare, Syukur Salman.
Syukur menilai, semua tindakan yang dilakukan Darmawati tidak ada yang salah. Menurut dia, semua masih dalam batas kewajaran karena hal itu dilakukan demi membangun disiplin akhlak siswa dan siswinya.
3. Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara, Jaksa Langsung Banding
Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, divonis pidana 18 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah karena telah turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban Abdul Gani. Taat Pribadi secara sah terbukti melanggar Pasal 340 juncto 55 KUHP.
Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya, di mana sebelum terjadinya pembunuhan, terdakwa memberikan uang kepada para eksekutor Abdul Gani.
"Saya banding karena sebelumnya kami menuntut seumur hidup. Saya tidak akan menilai keputusan majelis hakim," kata Mohamad Usman, salah satu jaksa.
Saksikan video menarik di bawah ini: