Bejat, Ayah Cabuli 3 Anaknya Gara-Gara Nonton Video Porno

S mengaku melakukan aksi cabulnya itu saat sang istri pergi bekerja sebagai ART.

oleh Arya Prakasa diperbarui 19 Sep 2017, 14:00 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2017, 14:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Bandung - Sugianto (42) tega melakukan perbuatan cabul dengan menyetubuhi tiga anak tirinya dalam tiga bulan terakhir. Dia berulang kali melampiaskan nafsu bejatnya kepada ketiga anaknya setelah menonton film porno.

Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Bandung, Imran mengatakan, S melakukan pencabulan kepada ketiga anaknya saat istrinya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). S, yang berprofesi sebagai tukang parkir, mencabuli anaknya secara berurutan di rumah kontrakannya di Jalan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.

"Dia melakukannya ke anak pertamanya Mawar (24), kemudian Bunga (14), lalu Matahari (8). Setelah istrinya bekerja dan setelah dia menonton video porno, kemudian S ini melakukan pencabulan. Dia melakukannya sudah tiga bulan, sejak bulan Mei akhir," kata Imran di Markas Polrestabes Bandung, Senin (18/9/2017).

Imran mengatakan, S mengancam akan mengusir ketiga anaknya dari rumah dan memukul ketiga korban apabila tidak menuruti kemauannya. Akibatnya, kedua anak tiri S kabur dari rumah.

Seorang ayah tega mencabuli ketiga anaknya karena menonton film porno. (Liputan6.com/Aditya Prakasa)

"Terungkapnya, setelah anak pertama dan keduanya kabur dari rumah. Kemudian anak yang ketiga karena tidak kuat dengan perlakuan ayah tirinya itu, kemudian cerita kepada pamannya. Pamannya akhirnya melaporkan kepada polisi," ucap Imran.

Sementara itu, S mengatakan niat bejatnya terpancing karena telah menonton video porno. Dia mengaku menonton video porno itu seminggu dua kali.

"Semenjak punya handphone android jadi suka nonton porno. Setelah nonton baru melakukan (pencabulan). Saya nonton dua kali seminggu," ujar S.

Akibat aksi cabulnya itu, S terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena melanggar Pasal 82 Pasal 76e Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya