Liputan6.com, Medan - Sidang lanjutan pembunuhan yang dilakukan Andi Lala kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Pada sidang kali ini, terungkap aksi pembunuhan dilakukan Andi Lala terhadap Suherwan alias Iwan Kakek.
Di dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra VI PN Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga menyebutkan, sebelum tewas Iwan Kakek sempat dihajar bertubi-tubi oleh Andi Lala menggunakan alu lumpang. Hal itu berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU.
"Korban dihajar bertubi-tubi menggunakan alu lumpang dalam kejadian tersebut," kata JPU Kadlan Sinaga, Selasa, 19 September 2017.
Kadlan juga membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa lainnya, yaitu istri Andi Lala, Reni Safitri (31), warga Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, dan terdakwa lainnya, Irfan alias Efan.
Dalam dakwaan JPU yang dibacakan di depan Majelis Hakim diketuai Azwardi Azis, disebutkan pada Juli 2015, Andi Lala (berkas terpisah) merasa curiga dan menanyakan kepada istrinya tentang perselingkuhan dengan korban, Iwan Kakek. Saat itu, Reni mengakui perselingkuhan yang dilakukannya.
Baca Juga
Advertisement
Mendengar pengakuan sang istri, Andi Lala merasa sakit hati dan dendam dengan Iwan. Andi Lala pun berencana menghabisi nyawa selingkuhan istrinya tersebut. Tepat pada Minggu, 12 Juli 2015, Andi Lala menyuruh Reni memancing korban datang ke rumahnya.
Saat dihubungi, Iwan tidak mau ke rumah Reni melainkan menjanjikan berjumpa di samping SD Negeri Lubuk Pakam. Selanjutnya, Reni mengatakan kepada Andi Lala bahwa Iwan sudah menunggu di Gang SD dekat Kilang Padi.
Kemudian, Andi Lala menyusul Iwan di tempat tersebut dengan berjalan kaki. Ia menemui Iwan yang sedang berada di atas sepeda motor Honda Vario berwarna merah bernopol BK 4749 XAI.
Ketika itu, Iwan sedang menelepon seseorang. Andi Lala yang melihat bertanya kepada Iwan, dan dijawab sedang menelpon pacarnya.
"Andi Lala langsung menampar korban dengan menggunakan tangan kanan. Hal itu dilakukannya setelah mendengar jawaban korban," ucap JPU Kadlan.
Selanjutnya, Irfan (berkas terpisah) yang tengah melintas, menanyakan kepada Andi Lala tentang apa yang sedang terjadi antara dirinya dengan Iwan. Andi Lala menjelaskan tentang perselingkuhan Iwan dengan Reni.
Irfan yang mendengar pernyataan Andi Lala turut menampar pipi sebelah kiri Iwan. Tidak hanya itu, Irfan juga menendang paha sebelah kanan Iwan dengan kaki kanan dan menendang punggungnya dari belakang. Kedua pelaku kemudian membawa Iwan ke rumah Andi Lala.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Penganiayaan Berlanjut di Rumah
Setibanya di rumah Andi Lala, Iwan dibawa masuk ke ruangan belakang. Saat dibawa, Irfan masih meninju korban menggunakan tangan kanan ke dada korban, dan menendang paha kaki kanan serta punggungnya dari belakang dengan kaki kanan.
Di rumah Andi Lala tersebut, Irfan juga menanyakan kepada Reni tentang perselingkuhannya dengan Iwan. Hal itu dibenarkan Reni yang dilanjutkan Andi Lala dengan meninju Iwan secara bertubi-tubi hingga korban terduduk di lantai. Peristiwa terjadi di ruangan televisi.
Masih tidak puas, Andi Lala lalu menuju kamar depan dan mengambil alu lumpang yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Ia kemudian berlari menuju korban dan langsung memukulkan alu lumpang ke kepala bagian belakang korban hingga jatuh terlungkup.
"Usai melakukan tindakan tersebut, Irfan pergi meninggalkan rumah Andi Lala," JPU Kadlan menerangkan.
Pada Senin, 13 Juli 2015, lanjut Kadlan, Iwan yang dianiaya meninggal dunia di kamar depan. Melihat korban sudah tidak bernyawa, Andi Lala bersama istrinya mengangkat mayat korban dan meletakkannya di ujung bak mobil pikap belakang dengan ditutup tikar.
Keduanya lalu membawa mayat tersebut ke simpang jalan Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam. Di lokasi itu, jasad Iwan dibuang ke dalam parit yang berada di samping jalan tersebut. Setelah itu, Andi Lala membawa sepeda motor Honda Vario milik korban dan pergi ke tempat mayat korban dibuang.
"Di tempat korban dibuang, Andi Lala juga membuang motor milik korban," ucap JPU Kadlan.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa (Reni dan Irfan) dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah mendengar dakwaan dari JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga satu pekan ke depan dengan agenda keterangan saksi.
Tidak hanya satu kasus, Andi Lala juga terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Pasar 1, Gang Tengah, Mabar, Kota Medan, Sumatera Utara. Tidak sendiri, Andi Lala melakukannya bersama Andi Syahputra dan Roni Anggara. Ketiganya telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan dan terancam hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga dalam persidangan mengatakan, ketiganya didakwa telah merencanakan pembunuhan yang menewaskan lima anggota keluarga dan menyebabkan seorang balita terluka parah.
Advertisement