Terungkap Andi Lala Pembunuh Tunggal Keluarga di Medan

Sebelumnya, polisi menyebut Andi Lala hanya membunuh Riyanto, istri, dan mertuanya.

oleh Reza Efendi diperbarui 09 Mei 2017, 13:03 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2017, 13:03 WIB
Rekonstruksi Ungkap Andi Lala Pembunuh Tunggal Keluarga di Medan
Sebelumnya, polisi menyebut Andi Lala hanya menghabisi Riyanto, istrinya dan mertuanya. Sementara, tiga anak Riyanto dianiaya rekannya. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Medan - Rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Pasar 1, Gang Tengah, Mabar, Medan, Sumatera Utara, selesai digelar. Sebanyak 48 adegan digelar dalam rekonstruksi dengan pengawalan ketat 350 personel kepolisian.

Rekonstruksi turut disaksikan masyarakat sekitar dan pihak keluarga korban. Teriakan hukuman mati dan cacian untuk tersangka Andi Lala beserta dua lainnya, Roni Agara dan Andi Syahputra terus terdengar dalam proses rekonstruksi itu.

"Kejam kali mereka, saya minta kepada bapak polisi agar mereka diberi hukuman mati," kata Wagiman, ayah dari Riyanto, di lokasi rekonstruksi, Senin, 8 Mei 2017.

Bibi Riyanto, Lidia mengatakan, pembunuhan yang dilakukan Andi Lala beserta rekan-rekannya sangatlah sadis. Mereka juga dinilai sangat tega menghabisi nyawa Riyanto beserta istri, dua anaknya, dan ibu mertua Riyanto.

"Habis sudah semua keponakanku, tega kali mereka," ucap Lidia sembari meneteskan air mata.

Lidia mengaku, ia dan anggota keluarga lainnya belum ikhlas atas kepergian Riyanto sekeluarga dengan cara tidak wajar akibat perbuatan sadis Andi Lala beserta Roni dan Andi Syahputra.

"Kami mau mereka dihukum mati, kami nggak ikhlas," ucapnya lagi.

Kasubdit III Jahtanras AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, dalam rekonstruksi itu terungkap fakta bahwa Andi Lala memang eksekutor tunggal dalam pembunuhan sekeluarga itu. Hanya Andi Lala yang masuk ke dalam rumah untuk membunuh Riyanto dan keluarganya.

"Agendanya 50 adegan, ada dua lagi yang belum terlaksana karena kondisi di TKP sudah tidak memungkinkan. Massa sudah tidak kondusif," kata Faisal.

Dua adegan yang belum terlaksana akan dilakukan di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan. Rekonstruksi juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum para tersangka.

Dua adegan yang belum diperagakan Andi Lala adalah saat dia mengambil besi seberat 15 kilogram yang digunakan untuk membunuh para korban.

"Adegan inti adalah saat Andi Lala menghabisi nyawa Riyanto dan keluarga. Setelah menghabisi nyawa Riyanto, Andi Lala meminta agar tersangka Andi Syahputra dan Roni memutar mobil, dan kabur," kata Faisal.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya