Andi Lala Cs, Pembunuh Sekeluarga di Medan Jalani Sidang Perdana

Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyebut pembunuhan satu keluarga di Medan itu dipicu utang pembelian sabu seharga Rp 5 juta oleh korban.

oleh Reza Efendi diperbarui 31 Agu 2017, 09:31 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2017, 09:31 WIB
Andi Lala Cs, Pembunuh Sekeluarga di Medan Jalani Sidang Perdana
Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyebut pembunuhan satu keluarga di Medan itu dipicu utang pembelian sabu seharga Rp 5 juta oleh korban. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Medan – Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Pasar 1, Gang Tengah, Mabar, Kota Medan, Sumatera Utara, Andi Lala, Andi Syahputra, dan Roni Anggara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan. Ketiganya terancam hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadlan Sinaga, dalam persidangan mengatakan, ketiganya didakwa telah merencanakan pembunuhan yang menewaskan satu keluarga berjumlah lima orang dan menyebabkan seeorang balita terluka parah.

"Atas perbuatannya, ketiga terdakwa diancam dengan hukuman mati," kata JPU Kadlan di hadapan majelis hakim diketuai Dominggus Silaban, Rabu, 30 Agustus 2017.

Kasus yang menjerat Andi Lala alias Andi Matalata tidak hanya pembunuhan satu keluarga di Mabar. Pemuda 34 tahun itu juga didakwa membunuh selingkuhan istrinya, Suherwan alias Iwan Kakek.

Pembunuhan berlatar dendam dan sakit hati itu terjadi di rumahnya, Jalan Pembangunan II Desa Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam pembunuhan tersebut, Andi Lala dibantu istrinya, Reni Safitri dan temannya, Irfan alias Efan. Dua nama terakhir diproses dalam berkas terpisah. Andi Lala menghabisi Suherwan dengan alu lumpang yang sudah disiapkan. Kemudian, jasad Suherwan dan sepeda motornya dibuang ke Jalan Desa Pagar Jati.

Andi Lala didakwa melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KHUP dan Pasal 338, serta Pasal 365 ayat 4 KHUP dan Pasal 363 ke-3 dan ke-4 KHUP. Sementara dua terdakwa lainnya, Andi Syahputra dan Roni Anggara, juga didakwa Pasal 340 KHUP jo Pasal 338, Pasal 365 dan Pasal 363 ke-3 dan ke-4 dan Pasal 480.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan Andi Lala dendam karena Rianto tidak kunjung memberikan sabu meskipun dia sudah memberikan uang sebesar Rp 5 juta untuk membeli narkotika itu pada Maret 2017.

"Kalau motifnya, tindakan keji dilakukannya karena telah menyerahkan uang Rp 5 juta itu, namun tidak kunjung mendapatkan sabu-sabu yang dipesannya," kata JPU Kadlan.

Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu 8 April 2017. Saat itu, Andi Lala bersama keponakannya, Roni Anggara, dan temannya, Andi Syahputra, mendatangi kediaman Rianto di Jalan Mangaan, Mabar, Medan.

Pada saat itu, Andi Lala mengajak Rianto mengonsumsi sabu yang telah disiapkannya. Ketika giliran Rianto mengisap sabu, Andi Lala langsung menghantamkan besi sepanjang 60 sentimeter dengan berat 11 kilogram ke kepala Rianto dengan sekuat tenaga hingga tewas.

Andi Syahputra dan Roni Anggara yang awalnya berada di luar rumah, masuk ke dalam. Andi Syahputra oleh Andi Lala melihat situasi di luar rumah, sedangkan Roni ikut menghabisi korban lainnya.

"Sesuai dakwaan kita, Roni ikut menghabisi korban," ujar Kadlan.

Selanjutnya persidangan ditunda setelah majelis hakim mendengarkan dakwaan JPU untuk ketiga terdakwa. Rencananya, sidang pembunuhan satu keluarga itu dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Para terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

"Dalam kasus ini, ada sebanyak 19 saksi yang akan dihadirkan untuk perkara di Mabar. Ditambah pembunuhan di Lubuk Pakam, jumlah saksi sekitar 20-an. Akan kita hadirkan semua," kata JPU Kadlan.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya