E-Tilang CCTV Berlaku di Bandung, Polisi Siap Kejar Pelanggar

Sebanyak 72 kamera CCTV ditempatkan di beberapa persimpangan jalan.

oleh Arya Prakasa diperbarui 04 Okt 2017, 15:30 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2017, 15:30 WIB
E-Tilang CCTV
Sebanyak 72 kamera CCTV yang ditempatkan di beberapa persimpangan jalan. Foto: (Aditya Prakasa/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bandung - Di hari pertama penerapan e-tilang di Kota Bandung, sebanyak 20 kendaraan roda dua ditindak karena melanggar aturan lalu lintas. Polisi menilang kendaraan yang tertangkap oleh CCTV di beberapa titik di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo mengatakan, pihaknya akan menindak para pengendara motor yang melanggar lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

"Sudah ada 20 kendaraan yang kita tilang saat terpantau CCTV yang terhubung ke TMC Polrestabes Bandung dan terintegrasi dengan Bandung Command Center," kata Hendro di Markas Polrestabes Bandung, Rabu (4/10/2017).

Sebanyak 72 kamera CCTV yang ditempatkan di beberapa persimpangan jalan di Kota Bandung, kata Hendro, akan terus memantau secara otomatis.

"Ada 72 CCTV yang memantau, tadi penindakan adanya di wilayah Jalan Asia Afrika, Surya Sumantri, dan Pasirkaliki. Kita tindak karena dua hal, yaitu tidak menggunakan helm dan kelengkapan kendaraan seperti tidak ada spion," ucap Hendro.

Hendro mengatakan, pihaknya langsung berkordinasi dengan Kantor Samsat untuk mengidentifikasi kendaraan saat penilangan. Bahkan, polisi akan langsung mendatangi tempat tinggal pelanggar lalu lintas.

"Siang nanti, anggota bergerak ke rumah pelanggar. Selain itu penindakan juga dilakukan dengan berkordinasi dengan anggota yang ada di lapangan, untuk melakukan penindakan di lapangan langsung," ujar Hendro.

 

Saksikan video pilihan berikut ini!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya