Layangan Picu Puluhan Kali Pemadaman Listrik di Tulungagung

Gara-gara layangan, sebuah kawasan di Tulungagung seringkali mengalami pemadaman listrik.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Okt 2017, 22:02 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2017, 22:02 WIB
Saksikan Festival Layang-Layang di Pantai Jatimalang Purworejo
Festival layang-layang di Purworejo merupakan event nasional yang diselengarakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo.

Liputan6.com, Tulungagung - PT PLN tercatat melakukan 54 kali pemadaman aliran listrik di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sebagai dampak permainan layangan yang kemudian jatuh menimpa jaringan listrik tegangan tinggi sehingga terjadi arus pendek pada area tertentu.

"Terutama jenis layangan besar yang ada sandarannya atau biasa disebut layangan bapangan. Layangan ini biasanya dinaikkan sehari semalam suntuk, namun kemudian jatuh pada dini hari," kata Supervisor PLN Area Kediri Sukron Mashudi di Tulungagung, Selasa, 3 Oktober 2017, dilansir Antara.

Akibatnya, kata dia, hampir setiap hari terjadi pemadaman listrik di kawasan permukiman tertentu. Hal itu selain merugikan masyarakat selaku konsumen, secara ekonomis kejadian pemadaman itu sangat merugikan PLN.

Banyak energi listrik yang tidak tersalurkan ke rumah-rumah penduduk ataupun industri dan perkantoran. "Rata-rata kerugian yang dialami PLN mencapai 98.123 kilowatt jam (Kwh)," ujarnya.

Ada pula kerugian akibat kerusakan alat, seperti trafo yang meledak. Jika dikalkulasi, selama periode September 2017, kerugian yang dialami PLN mencapai Rp 132,6 juta. Selain kerugian material, PLN juga mengalami kerugian nonmaterial.

"Citra PLN menjadi kurang baik, karena pasokan listrik yang terganggu. Padahal, kejadian tersebut diakibatkan kesalahan warga," katanya.

Sejauh ini, PLN tidak pernah mengambil langkah hukum. Menurut Sukron, belum ada peraturan daerah (perda) yang mengatur soal menerbangkan layang-layang.

Pihaknya mengaku butuh dukungan pemerintah daerah untuk menertibkan layang-layang yang dianggap mengganggu listrik PLN. Sukron mencontohkan wilayah Probolinggo.

Di wilayah tersebut, keberadaan layang-layang sudah dianggap parah dan sangat mengganggu pasokan listrik PLN. Pemerintah setempat kemudian membuat Perda, sehingga bisa menindak warga yang dianggap membandel.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya