Liputan6.com, Bangkalan - Setelah pensiun sebagai pegawai negeri (PNS), Muhammad Usman, 65 tahun, lebih banyak menjalani hidupnya dengan beribadah. Karena aktif salat berjamaah, Usman sempat dipercaya jadi takmir masjid Kampung Junok, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Karir keagamaannya terbilang cukup moncer, setelah tak jadi takmir, Usman masih didaulat jadi imam salat magrib. Bahkan dia kerap diminta memimpin tahlil bila ada warga di kampungnya meninggal dunia.
Tapi, semua predikat baik yang disandang Usman langsung luntur begitu dia ditangkap penyidik Satreskrim Polres Bangkalan karena mencabuli gadis di bawah umur berinisial SF. Korban dikabarkan menderita gangguan mental.
Advertisement
Baca Juga
"Korban alami gangguan mental atau tidak, kami akan periksakan ke ahlinya," kata Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, Senin, 6 November 2017.
Perbuatan cabul pensiunan PNS itu dilakukan pada suatu subuh di pertengahan Oktober lalu, di sebuah warung kopi dekat Pos Polisi Junok. Dalam berkas penyelidikan diceritakan, saat itu Usman nongkrong di depan warung usai salat subuh.
Tak lama kemudian melintas SF, dia hendak pulang usai mengantarkan dagangan kue ke rumah bibinya. Melihat SF, nafsu Usman membuncah, dia menarik SF ke dalam warung kemudian didudukkan di bangku kayu.
Usman lalu ke dapur menyeduh segelas kopi dan teh, SF diminta menunggu. Setelah menyeruput kopi, Usman langsung menindih SF. Korban melawan, dia dorong tubuh Usman hingga jatuh ke lantai. Tapi Usman pantang mundur, SF pun tak berdaya melawan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Berkali-Kali
Rupanya Usman ketagihan, keesokan malamnya, ketika SF lewat depan warung, dia meminta SF masuk ke warung. Kali ini tanpa menyeduh kopi lebih dahulu, Usman langsung menggarap SF.
Rupanya, ada warga yang tahu perbuatan Usman itu, namun tidak menggerebeg, melainkan merekam adegan pencabulan dan kemudian menyebarkannya ke medis sosial. Adegan dalam video berdurasi tiga menit itu, kurang lebih sama dengan keterangan Usman pada penyidik.
"Kami sedang mencari tahu, siapa pengunggah pertama video itu, itu melanggar UU ITE," kata Anis.
Kepada penyidik, pensiunan PNS itu mengklaim perkosaan itu atas dasar sama suka. Namun dia enggan menikahi SF karena terbentur status.
"Saya sudah punya istri," kata Usman.
Apapun alasannya, Usman bakal menghabiskan masa tuanya dalam penjara, polisi menjeratnya dengan pasal 286 KUHP, ancamannya 9 tahun penjara.Â
Advertisement