Liputan6.com, Halmahera Selatan - Direktorat Polisi Perairan dan Udara atau Polairud Polda Maluku Utara kembali mengamankan tiga unit perahu ketinting nelayan yang diduga mencari ikan dengan menggunakan bom rakitan dan bius. Kombes Pol Arif Budi Winova, Dirpolairud Polda Maluku Utara, mengatakan kasus bom ikan itu terjadi di perairan Bacan, Halmahera Selatan, Jumat, 3 November 2017.
Meski begitu, kata Arif, dari tiga unit perahu yang diamankan, pihaknya tidak menemukan pelaku yang diduga menangkap ikan menggunakan bom rakitan. Pasalnya, pengebom ikan sudah kabur terlebih dulu. Menurut Arif, kasus bom ikan itu terungkap berawal saat melakukan giat patroli laut di perairan Halmahera Selatan menggunakan KP Gamalama 01.
Advertisement
Baca Juga
"Saat giat berlangsung, anggota KP Gamalama yang sedang melaksanakan patroli di perairan Desa Gilalang, Kecamatan Bacan Barat, mendengar bunyi ledakan. Makanya anggota langsung mencari tahu sumber suara ledakan dan kemudian melihat tujuh unit ketinting yang sedang mengambil ikan," kata Arif kepada Liputan6.com, Minggu, 5 November 2017.
Arif menuturkan, setelah KP Gamalama 01 merapat ke lokasi kejadian ledakan, ditemukan sejumlah nelayan, tetapi pelaku pengeboman ikan itu langsung melarikan diri. Pihaknya hanya berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
"Barang buktinya berupa tiga unit ketinting dan kurang lebih 20 ekor ikan dolosi maupun ikan kembung, serta satu botol Kratingdaeng kosong," ujar Arif. Setelah mengamankan beberapa barang bukti, pihaknya langsung menuju Desa Gilalang, sekaligus mencari tahu tentang identitas pemilik tiga unit ketinting itu.
"Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap beberapa nama dari pemilik perahu ketinting ini. Saya berharap pemilik perahu segera melaporkan diri ke Pos Polairud di Desa Babang maupun di pos kepolisian terdekat," kata dia.
Arif juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah provinsi Kepulauan itu, khususnya para nelayan perairan setempat agar tidak menggunakan bom dan bius atau pun bahan-bahan berbahaya lainnya saat mencari ikan di laut.
"Sebab selain membahayakan diri sendiri, bom juga akan merusak terumbu karang maupun ekosistem biota laut di wilayah kita," kata dia.
"Saya juga meminta agar pemda maupun kepala desa serta tokoh agama, agar bisa menyosialisasikan tentang bahaya, dampak, serta ancaman hukuman bagi para oknum nelayan yang mencari ikan dengan menggunakan bom rakitan dan bius ini bisa dipidana," Arif menandaskan.
Simak video pilihan berikut ini: