Liputan6.com, Cilacap - Malam itu, Nur (44) kedatangan tamu istimewa. Dia lah Rosikin (34), pemuda matang dengan masa depan gilang gemilang. Rosikin dikenal Nur sebagai sipir Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, yang bergengsi.
Nur tentu bahagia. Setelah lama menjadi janda, akhirnya ada seseorang yang mau memadu kasih dengannya, masih bujangan pula. Rosikin berjanji akan segera melamar dan menikahinya, sesegera mungkin.
Selasa malam, 17 Oktober 2017 itu, Rosikin menginap di rumah Nur, yang tinggal bersama ibunya yang telah sepuh, Munjiah (80), di Desa Gandrungmanis RT 03/06, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pagi harinya, Rosikin berpamitan pulang.
Advertisement
Namun, seusai melepas kepergian Rosikin, siang harinya, Nur menyadari bahwa tiga cincin emas yang disimpannya di lemari dalam kamarnya raib. Kontan kecurigaan mengarah pada Rosikin, pemuda yang belum lama dikenalnya. Lantas, ia pun mulai menyelidiki Rosikin.
Baca Juga
Sebulan kemudian, Minggu 19 November 2017, Nur baru mengetahui bahwa Rosikin ternyata bukan pegawai Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, sebagaimana yang dikenalnya. Sebaliknya, Rosikin adalah residivis Lapas Pasir Putih. Tak aneh jika Rosikin lancar bercerita tugas dan kehidupan di dalam Lapas.
Hati janda manis ini pun hancur berkeping-keping kala mengetahui pula, Rosikin yang beralamat di Dusun Kebon Joar RT 03/06 Desa Wanareja Kecamatan Wanareja, Cilacap, telah berkeluarga. Maka, hari itu pula ia melaporkan peristiwa kehilangan perhiasan itu ke Kepolisian Gandrungmangu.
Ditangkap Tanpa Perlawanan
Dalam laporannya kepada polisi, sang janda mengaku kehilangan tiga cincin emas berbagai model. Satu cincin seberat 1,8 gram berbentuk lingkaran, 2,6 gram bermata putih horisontal, dan 3,8 gram cincin bermata putih oval. Total kerugiannya diperkirakan sebesar Rp 2,7 juta.
Tanpa dinyana, seperti peribahasa banyumasan “ula marani gebuk” atau ular memburu tongkat pemukul, tiba-tiba pada Minggu malam, Rosikin kembali bertamu ke rumah Nur. Maka, Nur pun menghubungi kepolisian.
Mendapat laporan itu, polisi bersicepat mendatangi rumah Nur. Nyaris tanpa perlawanan, Rosikin digelandang ke Markas Kepolisian Sektor Gandrungmangu.
“Selanjutnya diintrogasi oleh petugas Polsek Gandrungmangu dan dengan terus terang mengakui Perbuatanya yaitu mengambil 3 buah cincin emas milik korban,” ucap Kapolsek Gandrungmangu, AKP Agus Subagyo.
Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman pidana 7 tahun penjara.
Agus mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan residivis yang baru selesai menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan. Pelaku ditahan di Markas Polsek Gandrungmangu untuk penyidikan dan pengembangan kasus.
Advertisement