Ratusan Aparat Geruduk Lapas Nusakambangan, Ada Apa Lagi?

Tim gabungan memeriksa 460 napi yang berada di dalam Lapas Narkotika, Nusakambangan

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 30 Nov 2017, 03:02 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2017, 03:02 WIB
Sidak Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng di Lapas Permisan, Nusakambangan. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo/Basarnas)
Sidak Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng di Lapas Permisan, Nusakambangan. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo/Basarnas)

Liputan6.com, Cilacap - Seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan terluka usai diserang narapidana penghuni Lapas Kembang Kuning, Minggu, 26 November 2017. Sang napi bersenjatakan gunting yang dimodifikasi menjadi pisau dan sebilah cutter.

Tiga pekan sebelumnya, Selasa, 7 November 2017, kelompok narapidana kakap John Kei terlibat bentrok dengan kelompok teroris di Lapas Permisan Nusakambangan. Dalam peristiwa itu, anak buah John Kei, tewas.

Petugas gabungan dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dan kepolisian menyita berbagai senjata yang digunakan pelaku bentrok. Potongan besi, pisau, pipa, parang, dan berbagai senjata tajam.

Dalam dua peristiwa itu, dalam razia, ditemukan pula alat komunikasi dan berbagai benda lain yang mestinya dilarang di dalam Lapas. Hal itu menunjukkan bahwa Lapas Nusakambangan belum steril dari berbagai benda berbahaya dan dilarang berada di Nusakambangan.

Sebab itu, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, menggelar razia narkoba dan benda-benda dilarang keberadaannya. Kali ini, giliran Lapas Narkotika, Pulau Nusakambangan yang dirazia, Rabu, 29 November 2017.

Dalam razia itu, sebanyak 200 Personil gabungan Dit Reserse narkoba Polda Jateng, Personil Polres Cilacap dan Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Cilacap dikerahkan untuk memeriksa narapidana dan ruangan di Lapas.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Napi dan Sel Lapas Narkotika Nusakambangan Digeledah

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, AKBP AKBP Rendra Radita Dewayana memberikan keterangan kepada wartawan soal razia di Lapas Narkotika Nusakambangan. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo/Polres Cilacap)
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, AKBP AKBP Rendra Radita Dewayana memberikan keterangan kepada wartawan soal razia di Lapas Narkotika Nusakambangan. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo/Polres Cilacap)

Pemeriksaan dilakukan terhadap napi dan ruangan sel yang dihuni dengan sasaran narkoba dan benda lain yang tidak diperbolehkan berada di dalam lapas.

Pemeriksaan yang dilakukan meliputi penggeledahan badan, ruangan sel, barang-barang yang ada di dalam kamar serta pemeriksaan urine secara random, khususnya napi yang terindikasi narkoba.

Untuk mempermudah pemeriksaan, seluruh napi dimasukan dalam sel masing masing. Kemudian anggota Polri dibantu pegawai lapas memeriksa satu-persatu napi tersebut.

"Pemeriksaan ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, AKBP AKBP Rendra Radita Dewayana, Rabu petang.

Secara total, tim gabungan memeriksa 460 napi yang berada di dalam Lapas Narkotika, Nusakambangan. Hasilnya, ditemukan beberapa barang yang dilarang seperti berbagai senjata, korek api, dan tiga ponsel.

 

Hukuman untuk Napi Positif Narkoba dan Sembunyikan Alat Komunikasi

Dalam razia di Lapas Narkotika Nusakambangan, petugas gabungan Temuan senjata dan benda-benda berbahaya yang keberadaannya dilarang di lapas. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo/Polres Cilacap)
Dalam razia di Lapas Narkotika Nusakambangan, petugas gabungan Temuan senjata dan benda-benda berbahaya yang keberadaannya dilarang di lapas. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo/Polres Cilacap)

Petugas gabungan juga memeriksa 6 orang napi yang terindikasi narkoba. Hasilnya, 1 orang napi berinisial AB dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Sementara, Kepala Lapas Narkotika, [Nusakambangan](Nusakambangan ""), Agus Heryanto menerangkan pihaknya akan menelusuri muasal barang temuan yang seharusnya tidak boleh berada didalam lapas, termasuk tiga buah ponsel yang ditemukan di luar sel.

"Ponselnya tak bertuan karena tidak ada yang mengaku. Akan kami selidiki pemilik HP tersebut," dia menegaskan.

Sementara, terhadap napi yang terbukti mengonsumi narkoba, maka pihaknya akan menerapkan sanski tegas berupa pencabutan hak-hak narapidana, seperti remisi dan bertemu dengan keluarga.

Napi yang positif narkoba juga akan dimasukkan ke dalam sel isolasi selama enam hari dan dapat diperpanjang menjadi 12 hari. Jika tetap tak kooperatif, hukuman bisa diperpanjang lagi.

Menurut Agus, hukuman terhadap napi itu telah diatur dalam Pasal 47 (2) UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya