Manuver Mengejutkan Bakal Calon Bupati Independen Bangkalan

Semula Bir Aly daftar lewat jalur independen ikut Pilkada Bangkalan, tapi kemudian mundur, kabarnya karena mendapat rekomendasi partai.

oleh Musthofa Aldo diperbarui 03 Des 2017, 23:00 WIB
Diterbitkan 03 Des 2017, 23:00 WIB
pilkada Bangkalan
suasana saat bakal calon bupati Bangkalan, Bir Aly menyatakan mundur sebagai calon independen dihadapan komisioner KPU dan Panwaslu Bangkalan (liputan6.com/Musthofa Aldo)

Liputan6.com, Bangkalan - Nama Bir Aly, salah satu kandidat bakal calon bupati Pilkada Kabupaten Bangkalan, jadi perbincangan publik karena manuver politiknya tak terduga dan mengejutkan.

Contohnya, 29 November 2017 lalu, dia mendaftar jalur independen tapi dua hari kemudian, dia membatalkan dan menarik semua berkas KTP yang telah disetor ke Komisi Pemilihan.

Ketua KPU Bangkalan, Ahmat Fuzan membenarkan tapi tidak tahu alasan kenapa Bir Aly mundur. Bila ada yang mendaftar, kata dia, tugas KPU hanya melayani dengan sebaik mungkin.

"Kami tidak perlu tanya alasan, mundur atau tidak itu hak tiap calon bupati,” kata dia," Minggu, 3 Desember 2017.

Fauzan juga membenarkan pada malam 29 November Bir Aly yang kini masih aktif sebagai Anggota DPRD Bangkalan dari Nasdem, marah-marah di kantor KPU. Musababnya, Bir Aly hendak menyetor tambahan KTP tapi ditolak.

Menurut Fauzan, KPU menolak karena berkas itu disetorkan lewat jam 12 malam. Dalam Peraturan KPU nomor 1 Tahun 2012 disebutkan pendaftaran calon independen dibuka selama lima hari dari tanggal 25 hingga 29 November 2017 dan ditutup pukul 24.00 WIB.

"Berkas susulan itu disetorkan lewat dari jam 12, jadi kami tolak, walau hanya selisih beberapa menit," ujar dia.

Esok harinya, sekitar jam 8 malam, datang seseorang yang mengaku suruhan Bir Aly menyampaikan surat pengunduran diri. Fauzan kemudian mengadakan rapat dadakan dengan Panwaslu membahas surat pengunduran diri calon bupati Bir Aly.

Rapat memutuskan penghitungan berkas dihentikan sementara waktu. "Kenapa sementara, karena kami ingin memastikan surat itu asli atau tidak, kami ingin klarifikasi langsung ke yang bersangkutan," kata dia.

Jumat, 1 Desember 2017, Bir Aly dan wakilnya Muhamamd Fauzi datang ke KPU. Di hadapan komisioner KPU dan Panwaslu, Bir Aly membenarkan dirinya yang telah membuat surat pengunduran diri tersebut.

"Karena surat itu benar, kami terima dan semua berkas kami kembalikan," tutur Fauzan.

 

Alasan Bir Aly Mundur

pilkada bangkalan
Anggota DPRD Bangkalan dari Nasdem, Bir Aly. (liputan6.com/Musthofa Aldo

Fauzan menambahkan meski sempat daftar calon independen namun mundur, Bir Aly tetap bisa mencalonkan kembali lewat partai politik. Calon independen yang tidak bisa maju lewat jalur parpol apabila telah masuk tahapan verifikasi administrasi dan lolos syarat pencalonan minimal.

"Bir Aly boleh maju lewat partai karena tahapan baru penelitian berkas, bukan verifikasi administrasi," kata dia.

Bir Aly sendiri mengatakan ada dua alasan kenapa dia mundur. Pertama karena dia mendaftar di hari terakhir. Situasi itu merugikan karena tak punya banyak waktu memperbaikin berkas yang kurang lengkap.

Alasan kedua, Bir Aly mengisyaratkan bakal mendapat rekomendasi salah satu partai untuk maju di Pilkada Bangkalan 2018. "Saya mundur bukan menyerah, bersiap-siaplah akan ada kejutan, mohon dukungan masyarakat Bangkalan," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya