Liputan6.com, Jakarta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Irjen Pol Drs Machfud Arifien meminta anggota, khususnya Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba), untuk tidak tidur siang.
Perintah itu disampaikan Kapolda saat memimpin giat pemusnahan barang bukti narkoba. Pemusnahan juga dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
"Semangat terus Pak Ginting dengan tugas baru, di Jatim tidak ada lagi tidur siang. Kerja sekeras-kerasnya untuk mengungkap kasus narkoba," tutur Kapolda kepada Kombes Pol Sentosa Ginting selaku Dirreskoba Polda Jatim, Selasa, 19 Desember 2017.
Advertisement
Perintah itu dikeluarkan sejurus dengan pencanangan tahun 2018 Jawa Timur bebas narkoba.
"Ini jadi tantangan kita ke depan, jajaran Polda harus kerja keras. Dulu ada pencanangan 2018 bebas narkoba, ini rasanya sulit, semakin dicanangkan malah makin marak," ucap Machfud.
Baca Juga
Terbukti selama 2017, pemusnahan sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, 5.940,99 gram narkoba jenis sabu, 1,9 kilogram ganja kering, 190 batang pohon ganja dan 3.204.940 butir obat keras berbahaya.
Barang bukti itu berasal dari ungkap kasus jajaran Ditreskoba Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polres Pasuruan, dan Polres Lumajang.
Seperti biasa, sebelum dilakukan pemusnahan. Tim labfor Polda Jatim menguji barang bukti untuk memastikan kandungan di dalamnya.
Hadir dalam pemusnahan Wakapolda Jatim Brigjen Pol Awan Samoedra, Kasgartap III/Surabaya Brigjen TNI Marinir Widodo Dwi Purwanto, Wakajati Jatim Rudi Prabowo SH MH, kepala KPPBC TMP Juanda Budi Harijanto, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, BNN, Granat dan Pejabat utama Polda Jatim.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Sejumlah Kejahatan Lain
Sementara itu, Operasi Sikat II Semeru 2018, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap 33 kasus dan mengamankan 161 tersangka dengan berbagai macam barang bukti.
"Ini adalah hasil dari kegiatan sikat II Semeru dalam rangka menyambut perayaan natal dan tahun baru 2018, melaksanakan kegiatan cipta kondisi," tutur Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Jatim, AKBP Juda Nusa Putra.
Sasaran dalam operasi yang dilakukan jajaran Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Jatim yang dilakukan mulai tanggal 10 hingga tanggal 21 Desember kali ini adalah 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Ada juga premanisme, petasan dan narkoba," katanya.
Advertisement
Marak Pencurian dengan Tindak Kekerasan
Sementara kasus yang paling banyak ditangani jajarannya adalah curas. "Yang paling menonjol curas, kasus 365 itu. Dengan korban yang mengalami luka berat," ucapnya.
Dari 161 tersangka, 131 di antaranya diduga merupakan preman yang sering meresahkan masyarakat. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi, tersebar di Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Pasuruan.
"Ini akan kita lakukan pembinaan, kita data, kita cek identitas mereka lalu akan kita kembalikan," ujarnya.
Salah satu barang bukti yang diamankan terdapat sepucuk senjata api dengan 17 butir peluru.
Kepala Subdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Bobby Tambunan menjelaskan, barang bukti tersebut hasil dari operasi penyakit masyarakat yang ada di Kota Surabaya.
"Saat kita gerebek perjudian yang ada di Surabaya, kita dapati salah satu tersangka memiliki senpi tersebut," tuturnya.
Sementara sebuah mobil Toyota berplat nomor Lampung merupakan hasil ungkap kasus Curas yang terjadi di Blitar.
"Travel ini dari Lampung, kemungkinan si travel ini sudah biasa membawa penumpang ke Jawa. Salah satu tersangka kemudian naik di Jakarta menuju Blitar. Ini sudah direncanakan, di Blitar ada rekan yang lain menunggu," kata Bobby.
Selain itu sejumlah barang bukti juga diamankan di antaranya lima sepeda motor, linggis, parang, sabit, laptop, uang tunai, arak serta ratusan botol miras berbagai merek.