Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jambi Zumi Zola mengaku tidak tahu-menahu soal penyerahan uang ketok palu sebesar Rp 6 miliar. Uang itu untuk pengesahan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 kepada anggota DPRD Jambi.
Uang tersebut diberikan oleh Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin, dan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik.
Baca Juga
"Saya sudah menyampaikan yang penyerahan apa itu dana uang itu, saya tidak tahu-menahu," kata Zumi Zola usai diperiksa penyidik di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).
Advertisement
Namun, Zumi Zola yang diperiksa sekitar sejak pukul 09.53 WIB hingga 17.57 WIB itu mengakui memberikan perintah kepada anak buahnya terkait pengesahan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
Namun, perintah tersebut hanya berisi untuk menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia meminta agar anak buahnya tidak menyalahi aturan.
"Saya sebagai atasan kan memberikan perintah. Perintahnya adalah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak menyalahi aturan," ujar Zumi Zola.
Ancaman
Sementara, KPK mengingatkan pihak-pihak tertentu agar tak menghalangi proses hukum di lembaga antirasuah. Sebab, ada konsekuensi ancaman hukuman kepada pihak-pihak tertentu.
Hal tersebut dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah terkait adanya dugaan ancaman yang diterima tersangka kasus dugaan suap ketuk palu APBD Jambi Tahun Anggaran 2018. Ancaman tersebut diduga diterima tersangka dari Gubernur Jambi Zumi Zola.
"Kami perlu ingatkan kalau ada pihak tertentu, apakah atasan atau pihak lain yang melakukan ancaman tehadap saksi atau tersangka ada risiko pidana yang sangat kuat di sana," ujar Febri di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 15 Desember 2017.
Terkejut
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Sekda Jambi Erwan Malik sempat terkejut saat ditanya awak media terkait adanya ancaman yang diterima dia dari Gubernur Jambi Zumi Zola. Namun Erwan tak membenarkan atau menampik hal tersebut.
Dugaan ancaman dari Zumi Zola tak hanya ditujukan terhadap Erwan, melainkan kepada keluarga Erwan di Jambi. Diduga, ancaman muncul agar Erwan tak membeberkan keterlibatan Zumi Zola dalam kasus ini.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Supriyono yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan, Arfan, dan Syaifuddin.
Kasus yang bermula dari OTT ini, KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement