Liputan6.com, Bandung - Sutradara video mesum yang melibatkan anak di bawah umur, Muhamad Faisal Akbar, dipastikan tidak mengalami perilaku seks menyimpang. Hal itu dipastikan setelah polisi memeriksa istri Faisal yang mengatakan suaminya normal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana‎ mengatakan, motif tersangka membuat video mesum murni karena masalah ekonomi. Tersangka Faisal sebelumnya menyanggupi permintaan orang yang mengaku warga negara Kanada berinisial R dari komunitas VIKA di media sosial Facebook.
Advertisement
Baca Juga
"Kita sudah tanya ke istri si tersangka bahwa dia normal. Jadi, ini murni motifnya karena ekonomi," kata Umar di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (8/1/2018).
‎Meski begitu, kata Umar, pihaknya akan memeriksa Faisal lebih jauh karena ia diduga mengalami gangguan mental. Dia mengatakan pihaknya perlu berkonsultasi dengan pihak psikolog untuk melanjutkan pemeriksaan mendalam terkait motif pembuatan video museum.
Â
Video untuk Warga Asing
Di samping itu, lanjut Umar, pengiriman video mesum melalui media sosial Telegram baru pengakuan awal Faisal. Oleh karenanya, polisi pun masih melakukan pemeriksaan lebih jauh mengenai keterkaitan Faisal dengan orang yang mengaku warga negara Kanada berinisial R.
"Tersangka utama Faisal ini terlihat seperti yang autis, jadi sebelum kita BAP kita konsultasi dengan psikolog. Lalu katanya dia (Faisal) ada komunikasi dengan orang ‎Kanada, sementara kita ajak bicara bahasa Inggris saja dia enggak nyambung, jadi perlu kita periksa lebih dalam," ucap dia.
‎‎Umar mengatakan, saat ini pihaknya akan mencari identitas R yang memesan video dengan konten pedofil kepada Faisal. Sebab, lanjut dia, belum tentu R benar-benar orang Kanada.
"Kalau memang itu orang Kanada, kita akan kerja sama dengan Bareskrim. Tapi kita akan periksa dulu, siapa tahu si R itu masih orang Indonesia juga," ujar Umar.
Advertisement
Pantas Dikebiri
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai kasus beredarnya video mesum yang diperankan bocah seusia SD dengan wanita dewasa yang beredar di masyarakat sebagai bentuk kejahatan luar biasa.
Dia meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Arist menduga video tersebut dibuat oleh kelompok sindikat yang menyediakan konten mesum dan pornografi.
"Ini bukan video yang dibuat iseng semata. Tapi saya duga ini dibuat sindikat perdagangan manusia yang memanfaatkan anak-anak dan gadis dewasa," ucap Arist saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (4/1/2018).
Arist mendesak pihak kepolisian mengenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang sebelumnya dikenal dengan Perppu Kebiri untuk menjerat para pelaku yang terlibat dalam pembuatan video mesum tersebut.
"Polisi harus menjadikan ini extra ordinary crime (kejahatan luar biasa, karena itu harus dijerat dengan UU 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak dengan hukuman kebiri hingga hukuman mati," ujar dia.
Selain itu, Arist meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan video yang telanjur viral di masyarakat. Dia menegaskan, penyebaran video atau konten berbau mesum dan pornografi dapat dikenai sanksi pidana.
"Untuk masyarakat, agar jangan lagi menyebarkan video mesum tersebut. Saya ingatkan ada ancaman pidananya," kata dia.