Masalah Ternak di Jalanan Mukomuko Belum Kunjung Beres

Pemerintah Mukomuko akan menertibkan ternak yang berkeliaran di jalanan berikut pemiliknya.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jan 2018, 09:32 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2018, 09:32 WIB
ternak berkeliaran di jalan raya
ternak berkeliaran di jalan raya

Liputan6.com, Mukomuko - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu kembali memperingatkan warga yang memiliki sapi, kerbau, dan kambing agar tidak melepasliarkan hewan ternaknya di jalan raya dan fasilitas umum.

"Kami akan sampaikan peringatan ini langsung kepada seluruh pemilik hewan ternak. Kami minta mereka tidak melepasliarkan hewan ternaknya itu di jalan raya dan fasilitas umum," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Ramdani, di Mukomuko, Minggu 21 Januari 2018, dilansir Antara.

Ramdani yang baru dua minggu menjabat sebagai Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran mengatakan, instansi itu sebelumnya sudah pernah menyampaikan peringatan kepada pemilik hewan ternak, namun hewan ternak masih tetap dilepasliarkan oleh pemiliknya.

Sekarang ini, katanya, instansinya akan memperingatkan lagi pemilik hewan ternak tersebut. Selain itu, instansinya akan menanyakan alasan melepasliarkan hewan ternaknya tersebut.

Bila alasannya karena tidak ada lahan untuk pengembalaan, ia menyatakan, seharusnya pemilik hewan ternak yang menggembalakan ternak tersebut, bukan pemerintah yang menyiapkan.

Kendati demikian, ia menyatakan instansi tetap melakukan pendekatan secara baik-baik dengan pemilik hewan ternak. Namun setelah ini jangan salahkan petugas menertibkan hewan ternaknya.

Selain itu, ia berencana mengkaji ulang peraturan daerah tentang ketertiban umum karena dalam peraturan tersebut tidak memberikan kejelasan terkait bentuk pelanggaran dengan denda sebesar Rp1 juta dan Rp3 juta.

Seharusnya, menurutnya, harus ada penjelasan guna memudahkan petugas dalam menertibkan hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.

Selain itu, ia mengusulkan, sanksi terhadap pelanggar peraturan daerah ini tidak hanya membayar denda, tetapi hukuman penjara selama tiga bulan karena melakukan tindak pidana ringan.

"Kami tertibkan hewan ternak sekaligus pemiliknya," ujarnya.

Kasus Lama Ternak di Jalanan

sapi milik warga berkeliaran di jalan raya
ternak berkeliaran di jalan raya

Ternak di jalanan ini bukan masalah baru di Mukomuko. Kabar serupa pernah diberitaka Liputan6.com pada Juni 2016. Kala itu Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menangkap sebanyak 12 ekor kambing dan satu ekor sapi yang dilepasliarkan pemiliknya di jalan raya dan fasilitas umum.

"Sebanyak 12 ekor kambing dan satu ekor sapi itu ditangkap saat razia penertiban hewan ternak yang berlangsung sejak kamarin (23 Juni 2016)," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko Khairul Anwar di Mukomuko, Bengkulu, seperti dikutip dari Antara, Jumat 25 Juni 2016.

Ia menjelaskan, sebanyak 12 ekor kambing tersebut ditangkap di Masjid Jamik Kelurahan Pasar Mukomuko dan Masjid di Kelurahan Bandar Ratu. Sedangkan satu sapi ditangkap di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Ia mengatakan, sudah ada beberapa warga yang mengambil hewan ternak miliknya dan membayar denda atas pelanggaran tersebut.

Namun, kata Anwar, sebelum hewan ternak tersebut ditebus, pemiliknya harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak melepasliarkan hewan peliharaannnya.

Di kantor polisi, sambung dia, pemilik hewan ternak tersebut diberikan pengarahan untuk tidak melepasliarkan ternaknya tersebut. Jika mereka mengulangi lagi, para pemilik ternak tersebut bakal diproses secara hukum.

"Pemilik hewan ternak ini tindak pidana ringan (Tipiring)," ancam Anwar.

Ia menerangkan, besaran denda yang harus dibayar, yakni melepasliarkan sapi sebesar Rp 1 juta per ekor dan kambing Rp 200.000.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya