Liputan6.com, Palembang - Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) bagi warga Sumatera Selatan (Sumsel) ternyata mengalami banyak kendala. Untuk mendapatkan E-KTP seumur hidup, warga Sumsel harus mengeluarkan biaya khusus hingga menanti sampai empat tahun lamanya.
RA (28) warga Kecamatan Sako Palembang mengatakan, beberapa waktu lalu dia harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000 untuk mendapatkan E-KTP dalam waktu yang cepat.
E-KTP yang diurus oleh oknum kecamatan, langsung jadi empat hari kemudian. Agar tidak dicurigai, oknum kecamatan tersebut mengantar E-KTP ke rumah warga tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Terpaksa bayar, kalau harus mengurus manual, saya bisa menunggu hingga bertahun-tahun. Karena saya ditawarkan oknum kecamatan untuk memproses cepat, tapi harus bayar,"ujarnya kepada Liputan6.com, Kamis (3/5/2018).
Sama halnya dengan RU (38) warga Kecamatan Kalidoni Palembang Sumsel yang juga mengeluarkan uang untuk mendapatkan E-KTP dengan cepat. Bahkan beberapa waktu lalu, RU juga harus membayar sejumlah uang untuk proses penerbitan Kartu Keluarga (KK).
"Bayar E-KTP sebesar Rp 50.000 dan Rp 100.000 untuk penerbitan KK. Itu diminta oleh oknum yang bekerja di kecamatan, kalau dokumen tersebut mau cepat diurus," ujarnya.
Berbeda dengan Rochim (22), warga Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin Sumsel, yang harus menanti penerbitan E-KTP hingga bertahun-tahun.
Mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Palembang ini awalnya melakukan perekaman foto untuk E-KTP sekitar bulan Agustus 2014. Pihak kecamatan memberikannya KTP sementara yang hanya berlapis plastik bening.
Â
Dapat KTP Sementara
"Katanya ini KTP sementara saja sampai E-KTP saya jadi. Tapi sudah menunggu empat tahun, belum terbit juga," katanya.
Saat dia menanyakan penerbitan E-KTP-nya pada di bulan Januari 2018, pihak kecamatan mengatakan kalau data Rochim sudah hilang. Dia pun dijanjikan untuk kembali lagi di bulan Febuari 2018 untuk mengambil E-KTP.
Padahal saudaranya yang melakukan perekaman foto bersamanya di tahun 2014, sudah mendapatkan E-KTP di bulan Januari 2018.
"Mungkin karena saudara saya tidak mengambil KTP sementara, jadi datanya ada. Jarak Palembang ke kantor kecamatan juga sangat jauh, jadi saya belum sempat mengecek lagi," ucapnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumsel Septiana Zuraidah mengakui kelambatan penerbitan E-KTP di Sumsel. Salah satunya karena terkendala alat perekam yang sudah usang dan sulitnya koneksi jaringan untuk sinkronisasi data warga ke pusat.
Â
Advertisement
Honor Minim Alasan Pungli
Alat perekam E-KTP yang diberikan pada tahun 2011 ini, akan cepat panas jika digunakan dalam waktu lama. Mereka harus menunggu beberapa menit dulu, untuk kembali menggunakan alat perekam E-KTP.
"Kalau alat perekamnya dan jaringan bagus, satu menit saja E-KTP langsung jadi. Tapi kalau kondisi seperti ini, memang ada E-KTP warga yang sampai bertahun-tahun baru rampung," ujarnya.
Dia pun tidak membantah jika masih banyaknya aksi pungli di kantor Disdukcapil maupun di kecamatan. Selain karena kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengurus penerbitan E-KTP, penghasilan para pegawai dan tenaga honorer juga cukup minim.
"Memang ada pungli, tapi satu sisi kasihan juga sama mereka, terutama yang honorer harus kerja sampai malam. Padahal penghasilannya hanya Rp 750.000 hingga Rp 1,2 Juta per bulan," katanya.