Liputan6.com, Bandung - Jajaran Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 13,1 kg. Untuk mengelabui petugas, sabu yang didatangkan dari Palembang dengan dibungkus kemasan abon sebanyak 32 bungkus.
Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo mengatakan, sabu seberat 13,1 kg siap edar itu disita dari apartemen tempat tinggal salah seorang pelaku di wilayah Pasteur, Kota Bandung, pada Sabtu, 23 Juni 2018, sekitar pukul 19.00 WIB.
"Dari pengungkapan ini, tiga orang diamankan yakni GK, FDA, dan AES. Dari tiga pelaku yang berstatus kurir ini, dua warga Kabupaten Bandung dan satu warga Kota Bandung. Sabu ini senilai Rp 21 miliar," kata Hendro di Markas Polrestabes Bandung, Senin, 25 Juni 2018.
Advertisement
Hendro mengatakan, peredaran sabu tersebut merupakan jaringan nasional. Selama 5 bulan beroperasi sebagai pengedar, para kurir mengaku berhasil mengedarkan 52 kg.
Baca Juga
"Barang ini dikirim oleh bandar berinisial D sari Palembang, jadi bukan jaringan internasional. Jadi, dikirim ke Bandung totalnya sudah 52 kg sejak 5 bulan lalu," kata dia.
Selain itu, polisi masih memburu sejumlah orang yang diduga mengepak kemasan abon. Barang bukti yang disita, yakni satu bungkus plastik bening sabu 1,0 gram dan satu koper warna coklat 26 bungkus sabu dengan berat 13,182 kg.
"Beberapa orang masih kita buru dan akan kita kejar. Untuk ketiga tersangka ini, mengaku sudah mendapat bayaran sebesar Rp 54 juta," kata Hendro.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Markas Satnarkoba Polrestabes Bandung. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," kata Hendro.
Â
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.
Saksikan video pilihan berikut ini: