Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Pilkada Kota Kupang

Kepolisian Resor Kupang Kota menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Kota Kupang tahun anggaran 2016-2017.

oleh Amar Ola Keda diperbarui 16 Jul 2018, 22:02 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2018, 22:02 WIB
KORUPSI
Para tersangka kasus dugaan korupsi dana pengawasan pilkada saat digiring ke Polres Kupang Kota. (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Kota Kupang tahun anggaran 2016-2017.

Kedua tersangka korupsi dana pilkada itu yakni, Jance Junike Kaborang alias Ance (JJ) bendahara pengeluaran pada Panwaslu Kota Kupang serta tersangka Bernadimus A Kopi alias Edy (BA) sebagai Sekretaris Panwaslu Kota Kupang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Kupang Kota," ucap Waka Polres Kupang Kota Kompol Jacky Umbu Kaledi didampingi Kasat Reskrim AKP Pinten Bagus Satrianing Budi di Mapolres Kupang Kota, Kamis (12/7/2018).

Jacky menjelaskan keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Pilkada Kota Kupang berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.

"Dari keterangan 101 saksi dan bukti yang menunjukkan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus ini. Keduanya ditangkap di tempat berbeda. Tersangka BA ditangkap pada Jumat (6/7) lalu. Sementara, tersangka JJ ditangkap, Sabtu (7/7) lalu di kediamannya," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


Dana Pengawasan

Korupsi
Penyidik Polres Kupang Kota saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi pemilihan wali kota Kupang. (Liputan6.com/Ola Keda)

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota AKP Pinten Bagus Satrianing Budi menambahkan, dalam kasus ini nilai besaran nilai proyek mencapai Rp 3 miliar lebih.

Dana pengawasan Pilkada Kota Kupang itu bersumber dari dana hibah Pemkot Kupang dan DIPA Bawaslu Provinsi NTT pada tahun 2016-2017 sebesar Rp 3 miliar lebih. Sedangkan sisa dana yang tidak disetorkan kembali sebesar Rp 766 juta.

Sementara itu, hasil perhitungan kerugian keuangan negara versi BPKP NTT, dalam kasus itu sebesar Rp 864.319.294.

"Pengakuan tersangka uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Pinten.

Terhadap kerugian negara ini, lanjut Pinten, kedua tersangka belum ada itikad baik untuk mengembalikannya dengan alasan uangnya telah habis terpakai.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 32 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya