Akhir Pelarian Wanita Muda Usai Kuburkan Jasad Bayi

Seorang perempuan muda asal Maumere, Kabupaten Sikka, NTT berinisial N (22) ditangkap polisi, Senin (1/8/2018).

oleh Amar Ola Keda diperbarui 02 Agu 2018, 20:00 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2018, 20:00 WIB
Pelaku Aborsi
Pelaku aborsi berinisial N (22) saat diamankan polisi (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Seorang perempuan muda asal Maumere, Kabupaten Sikka, NTT berinisial N (22) ditangkap polisi, Rabu (1/8/2018). N ditangkap aparat Polres FloresTimur di Maumere karena membunuh bayinya sendiri usai melahirkan. Diduga, N nekad membunuh bayinya karena malu hamil diluar nikah.

"Pelaku kita tangkap di Maumere. Pelaku merupakan karyawan salah satu dealer sepeda motor di Maumere," ujar Kapolres Flotim, Arri Vaviriyantho kepada Liputan6.com, Rabu (1/8/2018).

Dia mengatakan, terkuaknya kasus itu berawal dari laporan warga yang melihat ada penguburan bayi di malam hari. Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap ibu bayi itu.

"Jasad bayi dikubur di dekat rumah kontrakan pelaku. Informasinya awal dari warga yang melihat ada yang kubur bayi malam hari makanya besoknya melapor, saya lalu bentuk tim untuk lidik dan benar ada kubur bayi makanya langsung kita kembangkan," katanya.

Dia menjelaskan, saat ini pelaku sudah mengakui perbuatannya. Terkait keterlibatan pihak lain seperti, yang membantu persalinan, membantu penguburan, membantu pembersihan masih terus didalami.

"Untuk pacar pelaku, kita belum lidik karena masih kita cek DNA nya, dan masih dalami keterangan pelaku," imbuh Arri.

Pelaku dijerat pasal 342 dan atau pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Tangkap Ayah Biologis

Pelaku aborsi
Kuasa hukum keluarga N, Meridian Dewanta Dado

Sementara kuasa hukum keluarga N, Meridian Dewanta Dado mendesak polisi segera melakukan panggilan paksa terhadap pria asal Maumere yang diduga merupakan ayah biologis dari janin tersebut.

"Sangat mungkin pria yang berprofesi sebagai supir Taxi Airport di Maumere itu mengetahui banyak tentang apa yang terjadi mulai dari kehamilan N sampai dengan meninggalnya janin yang dikandungnya," tegas Meridian.

Dia mengatakan, panggilan paksa terhadap ayah biologis dari janin yang pernah dikandung oleh N itu sangat diperlukan untuk menghindari kesan Polres Flotim bersikap diskriminatif dalam kasus ini sebab sejauh ini hanya N yang dijemput dari Maumere untuk dibawa ke Polres Flotim sementara sang Ayah Biologis bebas berkeliaran tanpa pernah diperiksa.

Prioritas pemeriksaan terhadap ayah biologis itu juga menjadi penting untuk membuat terang benderang proses penyidikan dugaan tindak pidana aborsi tersebut sehingga proses hukum yang berkepastian tidak berlarut-larut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya