Ribuan Narapidana di Jawa Barat Bakal Dapat Remisi Kemerdekaan

Sekitar 11.995 narapidana di Jawa Barat (Jabar) mendapat pengurangan masa pidana (remisi) pada saat peringatan ulang tahun ke-73 Republik Indonesia.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 17 Agu 2018, 09:01 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2018, 09:01 WIB
Lapas Sukamiskin, Bandung, Jakarta.
Lapas Sukamiskin, Bandung, Jakarta. (Liputan6.com/Arie Nugraha)

Liputan6.com, Bandung - Sekurangnya 11.995 narapidana di Jawa Barat (Jabar) mendapat pengurangan masa pidana atau remisi pada saat peringatan ulang tahun ke-73 Republik Indonesia.

Tim Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat melalui keterangan tertulis mengungkapkan, jumlah total narapidana yang mendapatkan remisi tahun ini sebanyak belasan ribu dari jumlah total narapidana dan anak yang terpidana di 33 Lapas dan Rutan di Jawa Barat yang berjumlah 22.959 orang.

Rinciannya yaitu remisi umum I (RU-I) sebanyak 11.737 orang. Sedangkan, yang mendapatkan remisi umum II (RU-II) sebanyak 258 orang. Lamanya remisi atau pengurangan masa pidana bervariatif.

"Untuk penyerahan remisi secara simbolis oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Mochammad Iriawan," kata Kepala Sub Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Jabar Yayan Ahmad Sufyani Yayan, Kamis, 16 Agustus 2018.

Rencananya, Iriawan akan menyerahkan secara simbolis penyerahan remisi pada HUT RI di Lembaga Pembinaan Kusus Anak (LPKA) klas II A Bandung, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jumat (17/8/2018).

Untuk penyerahan remisi terhadap narapidana dan anak pidana di Lapas dan Rutan Wilayah Bandung Raya sebanyak 4.183 orang, di antaranya:

1. Lapas klas I Sukamiskin yang mendapatkan Remisi Umum I (RU-I) sebanyak 103 orang dan yang mendapatkan Remisi Umum II (RU-II) sebanyak 1 orang.

2. Lapas klas II.A Banceuy Bandung yang mendapatkan Remisi Umum I (RU-I) sebanyak 393 orang dan yang mendapatkan Remisi Umum II (RU-II) sebanyak 1 orang.

3. Lapas klas II A Narkotika Bandung yang mendapatkan Remisi Umum I (RU-I) sebanyak 659 orang dan yang mendapatkan Remisi Umum II (RU-II) sebanyak 13 orang.

4. Lapas klas II A Perempuan Bandung yang mendapatkan Remisi Umum I (RUI) sebanyak 328 orang dan yang mendapatkan Remisi Umum II (RU-II) sebanyak 5 orang.

5. LPKA klas II A Bandung yang mendapatkan Remisi Umum I (RU-I) sebanyak 132 orang dan yang mendapatkan Remisi Umum II (RU-II) sebanyak 3 orang.

6. Rutan klas I Bandung yang mendapatkan Remisi Umum I (RU-I) sebanyak 459 orang dan yang mendapatkan Remisi Umum II (RU-II) sebanyak 12 orang.

7. Rutan klas II A Perempuan Bandung yang mendapatkan Remisi Umum I (RUI) sebanyak 103 orang dan yang mendapatkan Remisi Umum II (RU-II) sebanyak 1 orang.

Remisi telah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya