Pilkades e-Voting Pemalang Berujung Demo Besar, Ada yang Curang?

Pelaksanaan Pilkades e-Voting Pemalang tidak sesuai dengan harapan warga lantaran alat e-Voting rawan kecurangan.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 06 Sep 2018, 17:00 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2018, 17:00 WIB
Demonstrasi Pilkades e-Voting Pemalang, Rabu, 5 September 2018.  (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang/Muhamad Ridlo).
Demonstrasi Pilkades e-Voting Pemalang, Rabu, 5 September 2018. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang/Muhamad Ridlo).

Liputan6.com, Pemalang - Pemilihan kepala desa atau Pilkades e-Voting sukses digelar di 18 Desa dua kecamatan wilayah Pemalang, Jawa Tengah, Minggu, 2 September 2018 lalu. Sebanyak 18 kepala desa telah terpilih langsung di hari H Pilkades.

Namun, rupanya tak semuanya puas dengan hasil Pilkades canggih ini. Ribuan massa yang mengatasnamakan diri Solidaritas Calon Kepala Desa Kecamatan Taman dan Kecamatan Patarukan menggeruduk DPRD Pemalang, Rabu, 5 September 2018.

Mereka menilai, terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkades e-Voting serentak ini. Tak hanya di satu desa, kejanggalan disebut terjadi di beberapa desa.

Ribuan warga berangkat dari desanya masing-masing menggunakan truk, sepeda motor dan angkutan lainnya. Sesampai di depan gedung DPRD mereka berorasi menyampaikan aspirasinya dan menuntut bertemu dengan para pimpinan DPRD dan instansi yang membidangi pemerintahan desa.

Dalam unjuk rasa itu, massa membawa spanduk dan poster dengan nada sindiran hingga lugas memprotes. Di antaranya, bertuliskan "Saatnya tuan takur tersungkur". Ada pula massa yang membawa spanduk bertuliskan "Hentikan pemimpin uang karena kami-kami bukan org penjilat”.

Poster lainnya berbunyi, “Ayo kita pilih Kades Dewantara memihak rakyat bukan penjilat dan pengkhianat rakyat”, serta spanduk dan poster bernada protes Pilkades e-Voting lainnya.

Koordinator Aksi, Bambang Winasis menilai ada kejadian aneh pada pelaksanaan Pilkades di beberapa desa yang telah melaksanakan Pilkades e-Voting Pemalang tahap pertama ini. Kejadian aneh tersebut yaitu ketika seorang warga memilih nomor urut 1, yang muncul justru nomor urut kades yang lain.

"Kami melihat bahwa Banyaknya surat C-6 ( Surat undangan pemilih Pilkades) yang tidak di terima warga walaupun warga sudah memiliki E- KTP ataupun Suket ( Surat keterangan)," ucapnya, saat beraudiensi dengan DPRD dan pejabat Pemkab Pemalang.

Wasis yang juga warga Desa Kedungbanjar menganggap, pelaksanaan Pilkades e-Voting tidak sesuai dengan harapan warga lantaran alat e-Voting rawan kecurangan. Dia pun menutut agar Pilkades diulang dan dilaksanakan secara manual.

 

Tuntutan Demonstran Pilkades e-Voting

Wakil demonstran Pilkades e-Voting dari 12 desa di Pemalang beraudiensi dengan DPRD dan pejabat Pemkab Pemalang di kantor DRPD Pemalang.  (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang/Muhamad Ridlo).
Wakil demonstran Pilkades e-Voting dari 12 desa di Pemalang beraudiensi dengan DPRD dan pejabat Pemkab Pemalang di kantor DRPD Pemalang. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang/Muhamad Ridlo).

"Meminta agar para perangkat desa tidak terlibat atau menjadi tim panitia Pilkades," dia menegaskan, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Pemalang yang diterima Liputan6.com Rabu malam, 5 September 2018.

Hampir serupa dengan Wasis, Abidin, wakil warga Desa Tegal Melati mengatakan berdasar pemantauannya, pelaksanaan Pilkades e-Voting di desanya tidak beres. Ia menyebut alat e-Voting error. Gambar atau foto calon kades tidak muncul seluruhnya, melainkan hanya sebagian.

"Kami meminta pengkajian ulang tentang pelaksanaan Pilkades dengan e--Voting dan meminta pelaksanaan Pilkades ulang dengan cara manual," ucap Abidin.

Warga Desa Sokawangi, Yohan Amri yang saat Pilkdes bertindak sebagai saksi salah satu calon kades mengungkap bahwa Pilkades di desanya tak sesuai denga prinsip Luber. Sebab, ada panitia pilkades yang terindikasi mengarahkan warga untuk memilih salah satu calon kades.

"Telah terjadi beberapa kejanggalan pada pelaksanaan Pilkades E- Votting di Desa Sitemu yaitu Tidak adanya Verifikasi pemilih, adanya undangan ganda dan undangan tersebut dapat digunakan semua," Karmudi, warga Desa Sitemu, menambahkan.

Dari berbagai indikasi ketidakberesan, pelanggaran dan kecurangan itu, warga pun meminta supaya DPRD mengusut tuntas. Mereka pun meminta agar Pemkab Pemalang, segera merespon protes warga ini.

Menanggapi protes dan tuntutan demonstran, Kepala Dinpermades Pemalang, Tutuko Raharjo, selaku penanggungjawab pelaksanaan Pilkades e-Voting Pemalang menegaskan, pilkades e-Voting di Pemalang sudah sesuai dengan peraturan daerah serta surat edaran Bupati Pemalang.

 

Solusi Pemkab dan DPRD untuk Demonstran Pilkades e-Voting

Wakil demonstran Pilkades e-Voting dari 12 desa di Pemalang beraudiensi dengan DPRD dan pejabat Pemkab Pemalang di kantor DRPD Pemalang.  (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang/Muhamad Ridlo).
Wakil demonstran Pilkades e-Voting dari 12 desa di Pemalang beraudiensi dengan DPRD dan pejabat Pemkab Pemalang di kantor DRPD Pemalang. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang/Muhamad Ridlo).

Menurut Tutuko, prinsipnya pemilih dalam pelaksanaan Pilkades yang di laksanakan di Kab Pemalang harus sudah memiliki KTP-El ataupun Surat keterangan sebagai Bukti rekaman E-KTP. Dinpermades juga akan akan mempelajari dan mengevaluasi adanya warga yang memiliki E-KTP atau Suket namun tidak mendapatkan undangan pemilihan Pilkades.

Tetapi, ia pun mengakui tak menutup kemungkinan dalam Pilkades e-Voting ini terjadi permasalahan, seperti halnya perangkat yang eror, adanya tinta Print out yang habis, data tak valid, serta kemungkinan permasalahan yang lain.

"Semua permasalahan tersebut akan menjadi bahan evaluasi kami untuk lebih baik dalam pelaksanaan Pilkades E-Voting di Kab Pemalang," Tutuko menerangkan.

Namun begitu, dia menolak untuk melaksanakan pilkades ulang dengan cara manual. Karenanya, ia menyarankan agar warga yang tak puas dengan pelaksanaan Pilkades e-Voting atau hasilnya, untuk menempuh jaur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

Ketua DPRD Pemalang, Agus Sukoco mengaku memahami tuntutan warga yang meminta pilkades diulang dengan cara manual. Namun, menurut dia, Pilkades e-Voting sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

Meski demikian, ia menyatakan bersedia mendampingi dan memfasilitasi warga yang hendak menempuh jalur hukum. "Kami selaku DPRD, wakil rakyat akan siap mengawal dan memfasilitasi warga masyarakat untuk membawa permasalahan adanya kecurangan Pilkades e-Voting di Kab Pemalang ke ranah hukum melalui PTUN," Agus menambahkan.

Dalam audiensi ini, selain para pimpinan dan anggota DPRD, hadir pula Kakankesbangpol Pemalang, Purjanto, Kabag Ops Polres Pemalang, Kompol Alkaf C, Pasiops Kodim 0711/Pemalang, Kapten Inf Daryanta serta wakil warga 12 desa lainnya.

Unjuk rasa warga ini dijaga oleh pasukan gabungan yang terdiri dari kepolisian, Kodim 0711 serta aparat Satpol PP Pemalang yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pemalang, Kompol Alkaf Chaniago. Usai memperoleh penjelasan dalam audiensi, sekitar pukul 11.30 WIB, ribuan demonstran membubarkan diri dan kembali ke desanya masing-masing.

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya