Bantul - Baru sekitar tiga hari terakhir ini, Tri Mulyadi (32), warga Dusun Samas, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memulai aktivitasnya mencari ikan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena menangkap kepiting di muara Sungai Opak, dekat Pantai Samas, pada 23 Agustus 2018.
Mulyadi merupakan tulang punggung keluarga. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ia lebih banyak mengurung diri di rumah. Namun, kebutuhan hidup keluarga tetap harus dipenuhi walau dibayang-bayangi ketakutan saat mencari nafkah.
"Kemarin-kemarin hutang ke warung-warung dekat sini. Sekarang sudah menjaring ikan dari tepi pantai," kata Sadino, ayah Tri Mulyadi saat ditemui di Samas, Bantul, Rabu, 5 September 2018.
Advertisement
Lama-kelamaan, tak disangkal kebutuhan ekonomi terus membengkak. Istri Mulyadi yang pastinya menuntut kebutuhan ekonomi, anak pertamanya juga meminta uang saku setiap akan berangkat ke sekolah.
Baca Juga
"Anak pertamanya itu SD (Sekolah Dasar) kelas 4. Kalau anak keduanya masih kecil, susunya juga harus dipenuhi," katanya.
Meski sudah mencari ikan dari tepi pantai, dari pengalamannya, pendapatan setiap per hari tidak tentu. Apalagi saat ini masih masa paceklik ikan, yang dialami sejak 5-6 bulan lalu.
"Jenis-jenis ikannya banyak, tapi tidak mesti juga dapat atau tidaknya," kata pria yang juga merupakan Ketua RT 64, Dusun Samas ini.
Ia berharap agar kasus yang dialami anaknya ini tak sampai di pengadilan. Apalagi, sampai dijatuhi denda ratusan juta rupiah.
"Kalau harapan saya, jangan sampai ke pengadilan. Saling mengakui kesalahan, karena banyak kejanggalan juga penetapan tersangka ini," ucapnya.
Dari pantauan di rumah Mulyadi pada kemarin siang, hanya ada istri dan anak kedua Tri Mulyadi di rumah. Keluarga nelayan itu selama ini mengandalkan pemasukan dari hasil tangkapan ikan.
Ketika masa paceklik, nelayan sekitar terbiasa menangkap kepiting di muara sungai yang tak jauh dari Pantai Samas. Aktivitas seperti ini sudah menjadi budaya bertahun-tahun bagi masyarakat pinggiran Kabupaten Bantul itu.
Sebelumnya, Tri Mulyadi melanggar Undang-Undang(UU) Nomor 45/2009 tentang Perikanan. Kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Ranjungan.
Dalam aturan itu disebutkan, kepiting yang boleh ditangkap hanya dengan berat di atas 200 gram per ekor, dengan lebar cangkang di atas 15 sentimeter. Ia terancam hukuman denda maksimal Rp 200 juta.
Baca berita menarik JawaPos.com lainnya di sini.
Saksikan video pilihan berikut ini: