Liputan6.com, Garut - Dua orang polisi gadungan, yakni YS (38), warga Jayaraga, Tarogong Kidul, dan IR (36), warga Suci, Karangpawitan, Garut, Jawa Barat, memperdayai pemilik kendaraan roda dua. Dalam aksinya, mereka sengaja mengincar korban yang baru membeli pil dekstro di salah satu apotek di Kota Garut.
"Modusnya mengaku menjadi anggota polisi dan menanyakan surat kendaraan," ujar Kapolsek Garut Kota Kompol Uus Susilo, kepada wartawan di Kantornya, Mapolsek Garut Kota, Rabu, 12 September 2018.
Menurut Uus, praktik yang dilakukan kedua tersangka terbilang lihai. Mereka mengaku sebagai anggota polisi. Kedua polisi gadungan ini sengaja memilih para korban untuk menanyakan identitas dan surat kendaraan yang dikendarai korban.
Advertisement
"Totalnya sudah ada lima korban," kata dia.
Keduanya ditangkap atas laporan warga yang mengaku telah diperdayai kedua tersangka dengan dalih memeriksa surat kendaraan. "Satu pelaku ditangkap di rumah TSK di Jayaraga, satunya di Suci kemarin," ujar dia.
Baca Juga
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan lima kendaraan roda dua berbagai merek dari berbagai tempat. "Satu motor telah dijual pelaku, dia tidak menyebutkan pangkat, hanya mengaku anggota polisi," ujar Uus menambahkan.
IR, salah satu pelaku mengatakan, modus yang ia gunakan cukup sederhana. Memiliki perawakan tegap berotot, ia mengaku sebagai anggota polisi. Meskipun menggunakan baju preman, praktik yang mereka lakukan terbilang mulus.
"Selama sebulan setengah, ada lima korban, satu TKP (Tempat Kejadian Perkara) dekat Polres Garut, Garut kota satu (kasus), dan Tarogong Kidul tiga (kasus)," papar dia.
Ia bersama rekannya sengaja memilih korban remaja yang diduga pemakai pil dekstro yang biasa membeli di salah satu apotek di wilayah Garut Kota. "Saya kebetulan bagian monitoring lapangan (salah satu LSM), jadi kita mengetahui mereka yang telah membeli dekstro," ujarnya.
Mengetahui informasi itu, ia menghentikan kendaraan milik korban, lalu minta menunjukkan surat kendaraan beserta identitas lainnya. "Kebetulan korban yang berhasil kita perdayai semuanya tidak membawa surat kendaraan," ujarnya.
Hasilnya, para korban yang diduga sudah dipengaruhi pil dektro itu, dengan mudah menyerahkan kunci berikut kendaraan yang digunakannya kepada tersangka. "Ya sudah kita larikan saja," kata dia.
YS, pelaku lainnya mengaku, untuk mendapatkan kendaraan korban, sengaja nongkrong dekat apotek yang biasa menjual pil dekstro itu. Kemudian, korban yang telah berhasil diidentifikasi, lansung dihentikan dan ditanyai mengenai kelengkapan surat kendaraan, seperti SIM dan STNK.
"Biasanya kan mereka ngaco (mabuk) karena habis minum dekstro, jadi saat kita tanya kelengakapan surat dan meminta untuk menyimpan kendaraannya, mereka mau saja," kata dia.
Untuk menghilangkan jejak, kata polisi gadungan ini, satu motor hasil penggelapan kemudian dijual ke salah satu pembeli di wilayah kecamatan Banyuresmi seharga Rp 2 juta. "Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," ujar dia. Sementara empat unit motor lainnya keburu tertangkap polisi.
Imbauan kepada Masyarakat
Berkaca dari kejadian penipuan dan penggelapan yang dilakukan YS dan IR yang mengaku anggota polisi, ia mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dan waspada, kepada aparat kepolisian yang menggunakan baju preman atau di luar jam kerja. "Kalau perlu tanyakan surat tugasnya, jangan mudah percaya," pinta dia.
Menurutnya, seorang anggota diperbolehkan menggunakan baju preman atau nondinas, jika angota tersebut tengah berada di luar dinas atau ada tugas tertentu untuk melaksanakan tugas. "Pakaian biasa bisa (digunakan) dengan kewenanngan, tapi dia tetap memakai surat tugas," kata dia.
Sebagai lembaga yang berdiri di tengah masyarakat, Uus mengingatkan masyarakat berhak bertanya kepada anggota kepolisian yang menggunakan pakaian nondinas resmi, tetapi meminta keterangan surat kepemilikan kendaraan. "Intinya sekali lagi jangan percaya dulu," pinta dia.
Akibat perbuatan itu, kedua polisi gadungan bertato itu harus mendekam di balik jeruji tahanan polisi. Keduanya dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 tentang penggelapan, dan Pasal 378 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu.
"Ancamannya empat tahun penjara," dia menandaskan.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement