Akhir Pelarian 3 Polisi Gadungan Usai Tipu Calon Anggota Polri Rp 85 Juta

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil membekuk tiga polisi gadungan.

oleh Amar Ola Keda diperbarui 21 Jun 2018, 13:02 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2018, 13:02 WIB
Penipuan Casis
Kasubdit 1 Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kompol Ampi Mesias Von Bulow saat menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan oleh tiga polisi gadungan. (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil membekuk tiga polisi gadungan.

Tiga polisi gadungan asal Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulwesi Selatan yang dibekuk tersebut berinisial H (38), MA (30) dan S (20).

Ketiganya dibekuk karena diduga menipu Elkana Bait (20). Akibat penipuan itu, Elkana menderita kerugian uang sebanyak Rp 85 juta.

Kasubdit 1 Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kompol Ampi Mesias Von Bulow, mengatakan Elkana adalah warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, yang sempat mendaftar menjadi calon anggota Polri.

Kejadian itu, menurut Ampi, bermula ketika Elkana dihubungi via telepon seluler yang mengaku sebagai Kompol Harum dari Mabes Polri. Hal itu terkait dengan penambahan 10 calon siswa dan salah satunya adalah Elkana Bait.

"Saat menghubungi Elkana Bait, pria yang mengaku Kompol Harun meminta sejumlah uang sebesar Rp 85 juta, untuk pengurusan menjadi anggota Polri," ucap Ampi di Mapolda NTT, Rabu, 20 Juni 2018.

Pria yang mengaku Kompol Harun juga memberitahukan kepada Elkana, untuk menunggunya di depan Kantor Polda NTT guna dipertemukan dengan kapolda.

Elkana kemudian memberitahukan kepada orangtuanya. Mereka akhirnya mentransfer sejumlah uang ke tiga rekening berbeda, yakni Rp 35 juta ke rekening atas nama Sobri, Rp 40 juta ke rekening atas nama Daviah, dan Rp 10 juta atas nama Karyadi.

Setelah mentransfer uang Rp 85 juta tersebut, Elkana kemudian mencoba untuk menghubungi Kompol Harun, namun nomor teleponnya tidak aktif. Elkana yang merasa tertipu kemudian melaporkan kejadian itu ke Markas Polda NTT.

Usai menerima laporan, polisi kemudian bergerak cepat menyelidiki dan menangkap ketiga polisi gadungan itu di kediaman mereka di Kabupaten Sidenreng Rappang.

"Ketiganya saat ini sudah kami tahan di Mapolda NTT untuk proses hukum selanjutnya," dia memungkasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya