Buruh Tolak Penetapan UMP Jawa Barat

Kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat menolak hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019.

oleh Arie Nugraha diperbarui 01 Nov 2018, 16:00 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2018, 16:00 WIB
banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Liputan6.com, Bandung - Kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat menolak hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019, senilai Rp 1.668.372.83 yang diumumkan pagi tadi oleh Gubernur Ridwan Kamil.

Besaran nilai UMP 2019 akan diberlakukan mulai 1 Januari 2019 mendatang, dan menyebutkan besaran Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) 2019 diharuskan lebih tinggi nominalnya dari UMP, seperti yang tercantum pada surat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1046 - Yanbangsos/2018.

Ketua Konfederasi SPSI Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, aksi penolakan ini dilakukan karena dirinya menganggap Provinsi Jawa Barat tidak membutuhkan UMP. Roy menjelaskan upah minimun yang berlaku di Jawa Barat seharusnya adalah UMK.

"UMP Jawa Barat bertentangan dengan pasal 88 ayat 4 UU 13 tahun 2003 di mana Gubernur menetapkan upah minimum berdasarkan KHL (kebutuhan hidup layak), pertumbuhan ekonomi dan produktivitas. Sedangkan UMP 2019 yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat tidak berdasarkan KHL dan tidak juga memperhitungkan produktifitas," kata Roy Jinto kepada Liputan6.com di Bandung, Kamis (1/11/2018).

Tudingan Roy Jinto itu berdasarkan fakta di lapangan yang diketahui  bahwa  Dewan Pengupahan Jawa Barat, tidak pernah melakukan survei pasar untuk menentukan nilai KHL. Penetapan UMP 2019 dinilai oleh Roy, karena Ridwan Kamil hanya takut melanggar PP 78 Tahun 2015 dan surat edaran menteri.

Kamil kata Roy, dianggap tidak takut melanggar UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang secara hierarki merupakan peraturan yang lebih tinggi daripada peraturan pemerintah. Atas penetapan besaran UMP 2019 tersebut, membuat kelompok buruh di Jawa Barat kecewa.

"Tentu kita akan lakukan perlawanan melalui aksi di Gedung Sate dalam waktu dekat dan upaya hukum, baik mem-PTUN-kan SK tersebut maupun melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung," ujar Roy.

Sebelumnya pada Senin, 22 Oktober 2018 lalu, kelompok buruh yang sama telah melayangkan protes terhadap rencana penetapan besaran UMP 2019 oleh pemerintah. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya