Ruang Wartawan Terbakar, Sekwan DPRD Makassar Terancam

Peristiwa terbakarnya Press Room DPRD Makassar belum diketahui Wali Kota Makassar

oleh Ahmad Yusran diperbarui 17 Des 2018, 23:00 WIB
Diterbitkan 17 Des 2018, 23:00 WIB
Press Room DPRD Makassar tampak masih dipasangi garis polisi (Liputan6.com/ Ahmad Yusran)
Press Room DPRD Makassar tampak masih dipasangi garis polisi (Liputan6.com/ Ahmad Yusran)

Liputan6.com, Makassar - Meski seminggu berlalu, peristiwa terbakarnya ruang kerja wartawan (Press Room) DPRD Makassar hingga saat ini belum dilaporkan Sekretaris Dewan, Adwi Awan Umar ke Wali Kota Makassar, Moh. Romdhan Pomanto. Peristiwa tersebut terjadi tepatnya Rabu 12 Desember 2018.

Moh Ramdhan Pomanto mengaku, insiden kebakaran yang menghanguskan Press Room DPRD Makassar di Jalan AP Pettarani, adalah sebuah preseden buruk dalam dunia birokasi pemerintahan. Apalagi Pemkot Makassar yang beberapa kali menyabet penghargaan seperti reformasi birokasi di bidang pemerintahan.

"Pertama saya tidak tahu, karena tidak pernah ada laporan sama sekali. Jadi saya belum terima laporan, dan ini sebuah hal yang kurang bagus," kata Danny sapaan karib Wali Kota Makassar kepada Liputan6.com Jumat 14 Desember 2018.

Sebagai penanggungjawab pemerintahan di kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dengan nada tegas Danny menyerahkan sepenuhnya proses hukum tetap berjalan, terkait penyelidikan insiden kebakaran yang terjadi di ruang kerja wartawan di Sekretariat DPRD Makassar.

"Saya juga sudah menulis untuk jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar dilakukan penyegaran, kalau lainnya (jabatan) di Sekretariat Dewan adalah kewenangan saya sebagai Wali Kota Makassar," jelas Moh Ramdhan Pomanto.

Kapolsek Rappocini, Kompol Edhy Supriyadi saat dikonfirmasi di gedung DPRD Kota Makassar Jumat 14 Desember 2018 mengaku tak akan melepas pita pengaman atau garis polisi yang dipasang mengitari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di ruang kerja wartawan. Karena, kata dia, TKP merupakan objek vital, dan gedungnya merupakan aset negara.

"Tidak boleh dimasuki, diutak-atik, dipegang-pegang. Kejadian ini pun laporannya saya terima dari wartawan, bukan pihak sekretariat dewan," kata Edhy Supriyadi kepada Liputan6.com Jumat 14 Desember 2018.

Sesuai pantauan Liputan6.com pintu masuk Press Room DPRD Makassar yang terdapat dua unit komputer, satu unit air conditioner (AC) sudah tak nampak lagi dari balik kaca yang dipasangi garis polisi. Masih ada kepulan asap, dan aroma kabel instalasi terbakar yang menyengat di hidung.

 

Jurnalis Dilarang Memotret

Kondisi Press Room DPRD Makassar usai terbakar (Liputan6.com/Eka Hakim)
Kondisi Press Room DPRD Makassar usai terbakar (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Usai rapat paripurna raperda program legislasi daerah (Prolegda) Tahun Anggaran 2019, Jumat 14 Desember 2018, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar, Adwi Awan Umar langsung melarang jurnalis memotret. 

"Tidak usah ambil gambar dik, ini saya sudah pusing," kata Adwi Umar sambil menarik tangan jurnalis Liputan6.com .

Sementara itu, petugas kebersihan di DPRD Kota Makassar, Adi mengaku sebagai orang yang pertama kali melihat terbakarnya ruang kerja wartawan yang jaraknya sangat dekat dengan ruang Kasubag Humas DPRD Kota Makassar.

"Pertama saya melihat ada kepulan asap dan api menyala di sekitar AC ruang wartawan," kata Adi kepada Liputan6.com. 

Politikus Partai Hanura DPRD Kota Makassar, Jufri Pabe mengaku sangat menyayangkan terbakarnya ruang kerja wartawan. Padahal ruang itu dapat membantu anggota dewan terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil rakyat.

Simak video pilihan berikut:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya