Menggali Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Reses DPRD Makassar

Kejati Sulsel tentukan nasib penanganan kasus dugaan penyimpangan dana reses DPRD Makassar pekan depan.

oleh Eka Hakim diperbarui 17 Nov 2018, 14:04 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2018, 14:04 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tarmizi target penentuan nasib penanganan kasus dugaan penyimpangan dana reses DPRD Makassar pekan depan (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tarmizi target penentuan nasib penanganan kasus dugaan penyimpangan dana reses DPRD Makassar pekan depan (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menargetkan proses pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait kasus dugaan penyimpangan dana reses di lingkup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar (DPRD Makassar) pekan depan.

"Hasil yang ada kemudian melalui tahapan ekspose. Apakah memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya (penyelidikan) atau masih ada yang dibutuhkan sebelum statusnya ditingkatkan," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Tarmizi ditemui usai salat Jumat 16 November 2018.

Ia berharap semua pihak bersabar menunggu upaya penyelidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel yang masih berusaha secara maksimal untuk merampungkan tahapan puldata maupun pulbaket terkait kasus yang diduga merugikan negara tersebut.

"Tim penyelidik terus berusaha maksimal untuk itu. Jadi kita tunggu saja hasil ekspose nanti. Insya Allah pekan depan kita gelar atau ekspose untuk menentukan sikap selanjutnya," terang Tarmizi.

Ia mengungkapkan, pengelolaan anggaran reses DPRD Makassar semuanya di bawah lingkup kesekretariatan DPRD Makassar. Sehingga penyelidik terus memaksimalkan pengumpulan data-data dan pemeriksaan dari pihak kesekretariatan Dewan.

"Ada beberapa dokumen sedang dipelajari lebih dalam oleh penyelidik Kejati Sulsel. Tak hanya itu, keterangan saksi-saksi dari pihak Sekretariat Dewan juga sudah diambil. Diantaranya Sekwan DPRD Makassar, Adwi Umar dan Bendahara Keuangan DPRD Makassar, Taufik," jelas Tarmizi.

 

ACC Sulawesi Desak Kejati Periksa Seluruh Legislator Makassar

Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) desak penyelidik Kejati Sulsel periksa seluruh legislator Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) desak penyelidik Kejati Sulsel periksa seluruh legislator Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Sebelumnya, lembaga penggiat anti korupsi di Sulsel mendesak penyelidik Kejati Sulsel memeriksa seluruh anggota legislator Makassar dalam penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana reses DPRD Makassar tahun anggaran 2015-2016.

"Semua anggota dewan di DPRD Makassar harus didalami keterlibatan dalam kasus ini. Apalagi penggunaan dana reses cukup besar," kata Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun.

Menurutnya, sangat memungkinkan dugaan penyimpangan dana reses terjadi. Dimana anggaran yang dikeluarkan cukup besar untuk kegiatan tersebut.

"Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD," terang Kadir.

Adapun biaya kegiatan reses, kata dia, didukung pada belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD. Dana yang tersedia pada penunjang kegiatan reses pada prinsipnya adalah untuk dipertanggungjawabkan. Bukan hanya untuk dilaksanakan apalagi untuk dihabiskan.

"Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan yang didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Nah, pembuatan laporan penggunaan anggarannya ini yang sangat rawan direkayasa. Hanya sekali turun reses misalnya. Tapi dilaporan, mereka katakan tiga kali reses," ungkap Kadir.

Jika benar nantinya anggaran dana reses DPRD Makassar tahun anggaran 2015-2016 tersebut terdapat laporan dan data fiktif, maka seluruh anggota yang melaporkan data fiktif tersebut harus bertanggung jawab.

"Karena jelas telah memenuhi unsur dugaan menyalahgunakan wewenangnya. Yang bersangkutan bisa dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," jelas Kadir.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya