Liputan6.com, Pekanbaru- Penghina Ustaz Abdul Somad (UAS) di Facebook, Joni Boy, menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril SH yang dibacakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kontraktor itu tidak mengajukan eksepsi pada Kamis (7/2/2019).
"Karena itu agenda sidang langsung pemeriksaan saksi untuk pembuktian. Rencananya Ustadz Abdul Somad dihadirkan pekan depan sebagai saksi korban," kata Syafril dihubungi Liputan6.com, Jumat (8/2/2019).
Advertisement
Baca Juga
Syafril menjelaskan, Joni Boy menghina UAS melalui Facebook dengan akun bernama Jony Boyok. Hal itu dilakukannya pada Minggu, 2 September 2018 pukul 12.00 WIB ketika berada di rumahnya di Jalan Kelapa Sawit, Gang Dolok I Nomor 8, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.ā
"Ada kalimat yang menghina dan menghujat. Ada kalimat dajjal di postingan itu," sebut Syafril.
Menurut Syafril, tulisan itu diposting Joni Boy ādengan menggunakan Iphone 7 warna hitam dengan kode kunci 190071, email URL https://www.facebook.com/jonny.boyok daān password BONIBOY dan NENEKU SAYANGKU.
"Tujuan terdakwa memposting tulisan itu agar bisa dilihat oleh orang banyak," terang Syafril.ā
UAS Nilai Sebagai Pembunuhan Karakter
Tulisan itu dilihat oleh saksi Delfizar, Nurzen dan Muhammad Khalid ketika membuka facebook pada 4 September 2018. Postingan itu juga dilihat UAS pada 5 September 2018, ketika berada di Sulawesi Selatan untuk mengisi tabliq akbar.
Selain tulisan, Joni Boy juga menyertakan tulisan di foto UAS dengan menggunakan huruf kapital. Adapun tulisannya yakni, 'AKHIRNYA KERUKUNAN ANTAR AGAMA berhasil saya HANCURKAN'.ā
"Dalam kalimat yang diposting oleh terdakwa, maksudnya menganggap Ustad Abdul Somad sebagai orang yang tidak beradab, tidak memiliki adab atau kesopanan. Artinya menuduh dan menganggapnya sebagai orang yang tidak memiliki kesopanan dan membawa pengaruh jelek," jelas Syafril.
Atas tulisan itu, UAS merasa tidak senang karena merasa nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter dirinya. Akhirnya, Joni Boy dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur Syafril.
Ā
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement